MEDAN (Waspada.id): Pria lanjut usia berinisial Mw ,61, Rabu (15/10), terpaksa dijebloskan ke dalam sel Polsek Medan Timur, usai mendorong Lurah Perintis Muhammad Fadli ,42, ke dalam parit di Jl. Madukoro, Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur.
Tersangka Mw mendekam dalam sel, setelah pihak penyidik Polsek Medan Timur melakukan pemeriksaan terhadap dirinya setelah Mw dilaporkan ke Polsek Medan Timur oleh Lurah Perintis.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar Butar, membenarkan penahanan pelaku penyerangan terhadap kepala Lurah Perintis Muhammad Fadli ,42, hingga terjebur di dalam selokan, Rabu (15/10).
“Tersangka Mw sudah ditahan dan dijebloskan ke dalam sel,” ujar Kapolsek.
Peristiwa mendorong Lurah Perintis hingga masuk ke dalam selokan hingga tubuhnya bergelimang lumpur itu berawal saat Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadli mendapatkan informasi bahwa di Jl. Madukoro, sering terjadi kebocoran ban sepeda motor saat warga melintasi ‘polisi tidur’ di kawasan jalan tersebut.
Mendapat aduan dari warga, Lurah Perintis dan anggota ASN serta Kepling I, mendatangi Jl. Madukoro dan melihat di depan rumah bernomor 6 milik tersangka Mw ada ‘polisi tidur’ yang menggunakan ban mobil bekas tanpa izin.
Melihat, polisi tidur itu terdapat banyak paku yang menonjol, lurah dan kepling langsung membongkarnya.
Melihat tindakan lurah, Mw melarangnya untuk mencopit ‘polisi tidur’yang terbuat dari ban mobil bekas itu. Selanjutnya, lurah menerangkan kepada Mw bahwa banyak yang menjadi korban, ban pengendara motor bocor.
Kemudian, Mw pun tidak terima penjelasan lurah hingga terjadilah perdebatan. Meski sudah dikasih penjelasan oleh lurah, Mw tidak terima hingga terus terjadi pertengkaran.
“Hingga akhirnya lurah tersebut didorong ke arah parit dan terjatuh ke dalam parit, atas kejadian itu lurah tersebut mengalami luka dan pembengkakan di bagian tangan kiri dan badannya,” ucap Kompol Agus Manimbul Butar Butar, saat ditemui wartawan di Polsek Medan Timur, Rabu (15/10).
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya sudah melakukan proses penyidikan dan pengamanan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sedangkan korban saat ini masih opname di rumah sakit.
Untuk tersangka Mw dikenakan Pasal 351 ayat (1), KHUPidana dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan atau denda sebesar empat ribu lima ratus rupiah.(id15).