Scroll Untuk Membaca

Medan

Dosen FEB USU Dampingi Tata Kelola Keuangan Pesantren Al-Barokah Terapkan ISAK 35

Dosen FEB USU Dampingi Tata Kelola Keuangan Pesantren Al-Barokah Terapkan ISAK 35
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Tim Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU, dengan Ketua Tim Munawarah, S,E., M.Si, beserta anggota tim yaitu Dr. Narumondang Bulan Siregar, MM.,Ak,CA, QGIA,  Juwita Agustrisna, S.E., M.Si, dan May Hana Bilqis Rangkuti, S.E., M.Acc, Ak,CA dengan dukungan  Mahasiswa program studi Akuntansi FEB USU, melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (Abdimas) mengenai implementasi ISAK 35 pada laporan keuangan Pesantren Al-Barokah.

Dalam siaran pers yang diterima Waspada.id. Rabu (9/9), disebutkan espantren yang berada di bawah naungan Yayasan Wakaf Al-Barokah Simalungun ini dipimpin oleh H. Syahruddin Harahap, S.E., dan didirikan untuk mengakomodasi pendidikan bagi siswa pada jenjang setara Tsanawiyah, terletak di jalan Gotong Royong, Desa Silinduk ,Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupataen Simalungun.

Tim Abdimas USU telah mengunjungi Pesantren Al Barokah pada Tanggal 14 Juni 2025, dan disambut baik oleh bendahara Pesantren  Hendra Piliang, serta  Apri dan Nisa sebagai staf keuangan dan administrasi. Sebelumnya tim Abdimas telah beberapa kali aktif melakukan diskusi secara virtual untuk mengidentifikasi permasalah pencatatan keuangan pesantren.

Dari pantauan tim, selama ini pesantren mengalami banyak kendala, terutama teknis penyusunan laporan keuangan yang masih manual dan sederhana, serta kompetensi sumber daya yang terbatas. Karena belum memahami Standar Akuntansi yang benar, terutama bagi entitas bisnis nirlaba, maka akan berdampak pada kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

Ketua Tim Abdimas FEB USU, Munawarah, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa laporan keuangan pesantren umumnya hanya disusun berdasarkan pemahaman pribadi tanpa pedoman baku.

“Laporan sering kali tidak relevan dan kurang dapat diandalkan. Bahkan masih banyak terjadi kesalahan pencatatan transaksi karena dikerjakan secara manual. Hal ini tentu berpengaruh pada pengambilan keputusan, sebab laporan tidak mampu menggambarkan kondisi keuangan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Tim Abdimas telah memberikan Aplikasi Laporan Keuangan yang sesuai dengan ISAK 35 (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan) sebagai penyempurnaan dari PSAK 45 untuk entitas nirlaba seperti pesantren. Tim memberikan sosialisasi dan pelatihan berikut dengan buku panduan (manual procedure) agar user lebih mudah memahami dan menggunakan aplikasi tersebut.

Atas kegiatan ini pihak mitra memberikan tanggapan, seperti disampaikan Hendra Piliang. “Kami baru menyadari bahwa ternyata penyusunan laporan keuangan harus sesuai pedoman, sesuai dengan entitas bisnis yang dijalankan, dalam hal ini ISAK 35 agar dihasilkan laporan keuangan yang berkualitas. Alhamdulillah kami sangat merasa terbantu, dengan adaya Aplikasi Laporan Keuangan Pesantren ini memudahkan staf keuangan dan administrasi untuk menyusun laporan keuangan sesuai standar yang ada, dengan lebih efektif, efisien serta minim kesalahan,”ungkapnya.

Menurut Ketua Tim Abdimas, konsep digitalisasi ini sejalan dengan tujuan prioritas SDGs nomor 16 yaitu Meningkatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua, dan membangun Institusi yang Efektif, Akuntabel dan Inklusif di semua tingkatan. Selain itu hasil pengabdian mendorong pencapaian IKU (Indikator Kinerja Utama) di Universitas Sumatera Utara.

Dari solusi yang ditawarkan tim pelaksana, diharapkan program ini berhasil menguatkan tata kelola keuangan pesantren berbasis ISAK 35, sehingga terciptanya laporan keuangan pesantren yang profesional dan berkualitas, sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan dapat diandalkan. Program ini meningkatkan kredibilitas pesantren serta menjadi model bagi pesantren lain.(id31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE