Scroll Untuk Membaca

Medan

DPC GRANAT Apresiasi Wali Kota Medan Tindak Camat Dan Lurah Positif Narkoba

DPC GRANAT Apresiasi Wali Kota Medan Tindak Camat Dan Lurah Positif Narkoba
Ketua DPC GRANAT Kota Medan Raja Makayasa Harahap SH bersama Anjan Pramuka P pengurus DPP GRANAT. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Medan Raja Makayasa Harahap SH memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Wali Kota Medan Ricco Waas yang berani mengungkap para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemko Medan yang terindikasi menggunakan Narkoba.

“Belum genap 4 bulan menjabat Wali Kota, Ricco Waas telah melalukan terobasan baru dengan pengungkapan pelaku pengguna narkotika di jajaran Pejabat Pemko Medan. Hal ini merupakan prestasi harus di beri award oleh masyarakat yang dilakukan Wali Kota Medan sekaligus sebagai bentuk komitmennya memerangi dan mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Medan,” ujar Ketua DPC GRANAT Kota Medan Raja Makayasa Harahap SH, Selasa (3/6) kepada Waspada.

Raja Makayasa Harahap menambahkan, komitmen Wali Kota Medan terhadap kejahatan Narkotika di Kota Medan wajib menjadi teladan bagi seluruh ASN dibawahnya, jangan sampai pimpinan sudah berkomitmen namun anggota tidak bisa menyesuaikan malah justru bermain-main dengan Narkoba.

“Demi berlangsungnya pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berkeadilan, seharusnya Wali Kota tidak lagi menempatkan posisi jabatan kepada pemakai narkotika sebab sudah pasti pelaksanaan pelayanan akan terganggu dan dipersulit dan diduga kemungkinan terjadi pungli ke masyarakat demi kebutuhan untuk membeli narkoba si oknum tersebut,” ujar Raja Makayasa yang juga praktisi hukum ini.

Raja menilai di awal kepemimpinan Wali Kota beberapa kali pernyataannya juga keras terhadap narkotika, hal ini linear dengan visi misi Wali Kota menciptakan Medan yang aman dan tentram agar dapat membuka lapangan pekerjaan sebanyak mungkin untuk kepentingan masyarakat Kota Medan.

Selain itu, DPC GRANAT Kota Medan juga meminta Wali Kota Medan agar oknum Camat dan Lurah yang terindikasi positif Narkotika bukan hanya dicopot dari jabatannya namun harus diberi sanksi yang tegas dan terukur yaitu pemecatan dari ANS dan diserahkan kepada pihak Kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, nantinya akan diketahui siapa pemasok Narkoba kepada oknum Camat dan Lurah tersebut,” tegas Raja.
Raja juga berharap agar kebijakan dan komitmen Wali Kota ini jangan berhenti sampai disini saja dan harus konsisten memerangi Narkoba dari hulu ke hilir.

“Kepada Wali Kota, DPC GRANAT Kota Medan meminta para ASN di jajaran Pemko Medan juga wajib minimal 1 kali sebulan melakukan kegiatan tes urin internal terhadap jajaran pejabat Pemko Medan dan seluruh kepling dengan harapan mengurangi nilai Kota Medan/Sumatera Utara sebagai peraih ranking 1 di Indonesia sebagai pemasok dan pengedar Narkoba,” tutup Raja.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas menepati janji untuk bersikap transparan dengan mengumumkan daftar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang terbukti positif narkotika.

Dalam konferensi pers bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6), empat pejabat camat dan lurah dinyatakan terindikasi menggunakan narkotika.

Keempat ASN tersebut adalah inisial AF Camat Medan Johor positif alprazolam/benzodiazepin dengan resep dokter, HSS Lurah Gaharu positif narkotika golongan I jenis sabu, HS Camat Medan Barat positif ekstasi dan EEL selaku Lurah Petisah Hulu positif ganja.

“Arahannya sanksi berat, minimal dicopot dari jabatan. Kalau hasil pemeriksaan terbukti berulang, potensi sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat,” tegas Rico Waas.

Pihaknya masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari BNN dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rico Waas menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi ASN yang terlibat narkoba. “ASN itu sudah paham apa itu narkotika. Kalau terbukti berulang, sanksinya bisa sampai pemecatan dengan tidak hormat (PDTH),” ujar Rico.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Toga Habinsaran Panjaitan menyebutkan, bahwa penggunaan narkotika oleh para ASN tersebut dilakukan secara terpisah dan bukan dalam satu kelompok.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan selama dua minggu. Semuanya mengakui penggunaan narkotika, termasuk sabu, ekstasi, ganja, dan obat penenang yang membutuhkan resep dokter,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, dari hasil tes urine pada 26 April 2025, beberapa ASN diketahui sudah lama memakai narkotika, sementara lainnya baru terbukti mengonsumsi obat penenang.

“Ada yang kategori ringan, sedang hingga berat. Untuk yang ringan kami rekomendasikan pembinaan, sedang dilakukan rawat jalan, dan untuk yang berat wajib rehabilitasi sesuai UU No. 35 Tahun 2009,” ujarnya.

Rico Waas memastikan Pemko Medan akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum. “Kami akan koordinasi dengan BKN dan BNN untuk memastikan proses penjatuhan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan,” pungkasnya. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE