BELAWAN (Waspada): Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi, SH memberi apresiasi kepada Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan atas terlaksananya kegiatan sosialisasi terhadap pemenuhan kesejahteraan pekerja perikanan yang ada di wilayah kerja PPS Belawan terkait Technical Cooperation Guidelines (TCG) Indonesia – Tiongkok, Selasa (17/12).
Kegiatan tersebut sebagai dukungan perikanan tangkap berkelanjutan di Indonesia terkait penangkapan ikan, pembangunan fasilitas perikanan di darat termasuk Pelabuhan Perikanan, Pengolahan Ikan, Pertukaran Keterampilan, Pelatihan, dan data relevan terkait sektor perikanan dan kolaborasi untuk memastikan pemenuhan kesejahteraan pekerja perikanan sekaligus tentang sosialisasi Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.
“DPC HNSI Kota Medan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh PPS Belawan. Semoga ke depan hak-hak para pekerja perikanan dan nelayan dapat terpenuhi. Kami akan terus mendorong agar ke depan nya para pengusaha perikanan harus menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementrian Kelautan dan Perikanan,” ujar Rahman.
Dalam kegiatan tersebut, Mansur selaku Kepala PPS Belawan menekankan kepada seluruh Pengusaha Perikanan agar memberikan jaminan keselamatan dalam bekerja dengan mendaftarkan seluruh pekerja perikanan ke BPJS Ketenagakerjaan dan juga memberikan upah standar minimum yang dinilai layak bagi para pekerja perikanan.
“Seluruh pekerja perikanan itu wajib diberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang biaya iuran tiap bulannya ditanggung oleh Pengusaha, begitu juga dengan kejelasan status kontrak kerja para pekerja harus diperjelas didalam suatu ikatan kontrak tertulis sehingga para pekerja mendapatkan perlindungan secara hukum, apakah diberikan upah dengan sistem bagi hasil atau diberikan upah sesuai dengan standar Upah Minimum Kota,” ujar Mansur.
Mansur menambahkan, hampir seluruh pengusaha perikanan yang ada di Gabion sudah berbadan usaha dan menggunakan Kapal 30GT ke atas sehingga wajib mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Apa yang sudah menjadi hak-hak para pekerja sudah seharusnya diberikan dan direalisasikan,” ungkap Mansur.
Kepala PPS Belawan juga menegaskan agar segera merealisasikan apa yang sudah di sosialisasikan kepada seluruh pengusaha perikanan sampai akhir bulan Januari 2025. “Apabila hal tersebut diatas belum dilaksanakan, maka Surat Persetujuan Izin Berlayar tidak akan diterbitkan oleh PPS Belawan,” pungkas Mansur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut, LANTAMAL I Belawan, DIRPOLAIRUD POLDASU, KSOP Utama Belawan, POLRES Pelabuhan Belawan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Balai Karantina Ikan Belawan, Kejaksaan Negeri Belawan, BPPP Medan, BPPMHKP Medan I & II, KPPBC TMP Belawan, Imigrasi Kelas II TPI Belawan, PSDKP Belawan, Koramil Belawan, Camat Belawan, PT.Pelindo Cabang Belawan, DPD HNSI SUMUT, DPC HNSI Kota Medan, Lurah Bagan Deli, dan Seluruh Pengusaha Perikanan yang ada di Gabion Belawan.(m27)











