Scroll Untuk Membaca

Medan

DPD IMM Sumut Sesalkan Penangkapan Aktivis Lingkungan Masyarakat Di Simalungun

WAKIL Sekretaris Umum DPD IMM Sumut, Bill Fatah Nasution. Waspada/ist
WAKIL Sekretaris Umum DPD IMM Sumut, Bill Fatah Nasution. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Peristiwa penangkapan aktivis lingkungan di Simalungun dialami oleh Sorbatua Siallagan selaku Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan oleh personel Poldasu pada Jumat (22/3) di Tanjung Dolok sekitar pukul 09.00 WIB seusai membeli pupuk, disesalkan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara. 

Siaran pers yang diterima Waspada dari DPD IMM) Sumut, Minggu malam (24/3) menyebutkan, Sorbatua Siallagan diketahui memimpin masyarakat adat Dolok Parmonangan untuk menuntut tanah adat Ompu Umbak Siallagan yang berada di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPD IMM Sumut Sesalkan Penangkapan Aktivis Lingkungan Masyarakat Di Simalungun

IKLAN

Perjuangan masyarakat adat atas tanah tersebut setelah pemerintah memberikan izin konsesi kepada salah satu perusahaan pengolah bubur kertas (pulp). Berbagai upaya telah dilakukan Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, tetapi belum juga mendapat respons dari pemerintah.

Dalam setahun terakhir pihak Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan aktif mengelola wilayah adat dan berjaga dari dugaan intimidasi pihak perusahaan. Hal yang sama juga oleh kepolisian, yang datang silih berganti atas laporan perusahaan tersebut.

Wakil Sekretaris Umum DPD IMM Sumut, Bill Fatah Nasution, yang juga berasal dari Siantar-Simalungun berpendapat, penangkapan yang dilakukan oleh Poldasu jauh dari kata humanis dan presisi.

Dikabarkan, sesuai kronologis penangkapan bahwa surat perintah penangkapan tidak pernah ditunjukkan oleh Polda Sumut berdasarkan keterangan dari istri Sorbatua.

Bill menambahkan bahwa ia menyesalkan bahkan sangat mengecam tindakan Poldasu atas penangkapan tersebut, dan meminta agar kasus itu diusut tuntas dan diberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.

Bill meminta agar DPR RI segera mengesahkan Undang Undang Tanah Masyarakat Adat, demi menghindari tindakan kriminasilasi maupun represif seperti ini tidak terulang kembali, agar masyarakat nantinya mendapatkan hak atas tanah leluhur mereka serta payung hukum yang jelas. 

Laporan Polisi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, penangkapan Sorbatua Siallagan tertuang lewat Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari. 

“Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,” ujar Hadi, Sabtu (23/3).

Dijelaskannya, Sorbatu Siallagan dilaporkan atas pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh Hotman Sibuea. Kemudian, menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.

“Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi melakukan dan perlawanan, dengan mengatakan: ‘Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli‘ (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli),” sebut Hadi. (cpb/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE