JAKARTA (Waspada.id): Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, mendorong Dewan Perwakilan Daerah untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengawal penanganan pascabencana alam di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Menurutnya, persoalan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana merupakan isu kewilayahan yang tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat dari lembaga representasi daerah.
Hal tersebut disampaikan Penrad dalam Rapat Paripurna DPD RI masa sidang ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. Dalam forum itu, ia menilai DPD RI memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan masyarakat daerah tidak kembali menjadi korban akibat lambannya respons pemerintah pusat.
Penrad menyinggung Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam. Namun, ia menilai kehadiran satgas tersebut belum diiringi dengan langkah nyata di lapangan, meskipun Keppres telah terbit lebih dari sepekan.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan dan dorongan yang kuat, kinerja satuan tugas berpotensi berjalan lambat, sementara masyarakat korban bencana terus berada dalam kondisi sulit. Karena itu, Penrad mengusulkan agar DPD RI membentuk instrumen khusus, baik berupa satuan tugas internal, panitia khusus, maupun mekanisme pengawasan lain.
Menurutnya, DPD RI sebagai wajah daerah harus memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan cepat, terukur, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Ia juga menilai Keppres tersebut masih menyisakan persoalan mendasar karena belum merinci secara jelas sumber pendanaan, besaran anggaran, serta cakupan objek yang akan direhabilitasi dan direkonstruksi.
Penrad menekankan bahwa dampak bencana tidak hanya menyasar infrastruktur publik, tetapi juga rumah warga, lahan usaha, serta mata pencaharian masyarakat. Tanpa kejelasan skema pembiayaan, ia khawatir pemulihan ekonomi daerah akan berlangsung sangat lama dan memperparah ketimpangan.
Dalam konteks pendanaan, Penrad menegaskan bahwa seluruh biaya rehabilitasi dan rekonstruksi seharusnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Status bencana yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk membebani keuangan daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas.
Selain penanganan pascabencana, Penrad juga menyoroti kebijakan moratorium Hak Guna Usaha (HGU) dan izin konsesi yang diberlakukan pemerintah pascabencana. Ia menilai kebijakan tersebut harus dikawal secara serius agar tidak sekadar menjadi keputusan administratif tanpa dampak nyata di lapangan.
Ia mengingatkan bahwa banyak korporasi di sektor perkebunan dan pertambangan tengah mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU. Tanpa pengawasan ketat, moratorium berisiko diabaikan, sementara praktik eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung dan berpotensi memicu bencana serupa di masa depan.
Berkaca dari pengalaman Sumatra Utara, Penrad menilai lemahnya pengawasan terhadap konsesi telah berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Ia bahkan memperingatkan bahwa wilayah lain, termasuk Papua, dapat mengalami situasi serupa jika momentum moratorium tidak dimanfaatkan untuk menata ulang kebijakan tata ruang secara menyeluruh.
Menurut Penrad, pengawalan terhadap rehabilitasi pascabencana dan evaluasi izin konsesi merupakan ujian bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi kewilayahannya. Tanpa keberpihakan yang tegas, ia khawatir masyarakat daerah akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan. (rel)










