MEDAN (Waspada.id): Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengumumkan hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2025, yang dilaksanakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Medan pada 18 Oktober 2025.
Hasil tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPN Peradi Nomor: 2157/DPN-PERADI/XI/2025 tertanggal 10 November 2025, yang ditandatangani Ketua Umum Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M, dan Sekretaris Jenderal Dr. Imam Hidayat, SH, MH.
“Penetapan hasil UPA dilakukan setelah Satuan Kerja Ujian, Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat melaksanakan pemeriksaan hasil ujian pada 6 November 2025, kemudian dibahas dalam rapat pleno DPN Peradi pada 10 November 2025 pukul 11.00 WIB untuk memutuskan hasil UPA,” kata Dr. Luhut MP Pangaribuan dalam SK pengumuman tersebut dilihat di Medan, Selasa (11/11).
Dalam surat keputusan itu, DPN Peradi menyatakan bahwa peserta dengan nomor ujian yang tercantum dalam daftar pengumuman dinyatakan lulus dan berhak mengikuti proses pengangkatan serta penyumpahan sebagai advokat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari data yang diumumkan, terdapat 26 peserta dari berbagai perguruan tinggi dengan latar belakang sarjana ilmu hukum yang dinyatakan lulus dalam UPA Peradi Medan 18 Oktober 2025.
Adapun nama 26 peserta yang dinyatakan lulus, yakni Aris Rinaldi Nasution, SH, lalu Arnot Mark Steven H, SH, Arzun Paschal Frizky Sinaga, SH, Brama Panjaitan, SH, Dipo Mangara Nasution, SH.
Kemudian, Fidelis Haposan Silalahi, SH, MH, Govindha Guntur Sormin, SH, Guntur Hutagalung, SH, Harun Al Rasyid Lubis, SH, Ivana Stacia Griselda Nainggolan, SH, Johan Bhagaskara Marbun, SH, dan Joy David Martahan Sianturi, SH.
Selanjutnya, Komitan, SH, Kristian Hutapea, SH, Landors Andika Lumban Tobing, SH, Lundu Yudika Nugraha Sihotang, SH, Mahmud Haidir Harahap, SH, Oki Pratama Nasution, SH, Pildo Juniper Sinamo, SH.
Terakhir, Pranky Lundu Manalu, SH, Rahmad Syah Ramadhan Harahap, SH, Ranap Manurung, SH, Riozio Timothy Purba, SH, Roy Juledy Parsaoran Sitorus, SH, Talent Siburian, SH, dan Yoddy Yansen A. Simaibang, SH.
“Peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahapan pengangkatan dan penyumpahan advokat,” tulis SK tersebut.
Sementara itu, peserta UPA yang namanya tidak tercantum dalam daftar ini dinyatakan tidak lulus, dan berhak mengikuti ujian ulang pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Keputusan ini bersifat final dan mengikat,” demikian ditegaskan dalam SK DPN Peradi.
Secara terpisah, Ketua DPC Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, membenarkan pengumuman tersebut dan mengucapkan selamat kepada para peserta yang dinyatakan lulus UPA Peradi di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M.
Dwi Ngai juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia UPA Peradi Medan 2025, atas pelaksanaan ujian yang dinilai berjalan tertib dan profesional.
“Saya mengucapkan selamat kepada para peserta UPA yang dinyatakan lulus, dan saya menyampaikan terima kasih kepada Panitia UPA Peradi Medan yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab. Sehingga ujian dapat berlangsung dengan tertib, dan sesuai standar organisasi,” ujar Dwi Ngai.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan UPA tidak hanya menjadi bagian dari proses administratif, tetapi juga menunjukkan komitmen organisasi terhadap kualitas profesi advokat.
“Pelaksanaan UPA ini merupakan pintu awal untuk melahirkan advokat-advokat yang kompeten dan beretika. Panitia telah menjalankan tugasnya dengan baik, dan kami mengapresiasi dedikasi seluruh tim yang terlibat,” jelasnya.
Dwi Ngai berharap para peserta yang dinyatakan lulus dapat mempersiapkan diri mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pengangkatan advokat oleh DPN Peradi dan penyumpahan di pengadilan tinggi.
Para calon advokat yang telah diangkat dan disumpah nantinya, kata Dwi Ngai, dapat menjaga integritas dan menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dengan tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, dan tanggung jawab.
“Profesionalisme, independensi, serta tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat harus menjadi pedoman dalam menjalankan profesi advokat,” tegas Dwi Ngai Sinaga.(id23)












