Medan

DPP Berhentikan Bupati LIRA Sergai

DPP Berhentikan Bupati LIRA Sergai
Gubernur LIRA, Sumut H Rizaldi Mavi. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px
  • Tunjuk Erwandi sebagai Plt

MEDAN (Waspada.id): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) memutuskan dan memberhentikan Dedek Susanto sebagai Bupati LIRA Kabupaten Serdang Bedagai dan menunjuk Erwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati LIRA Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Hal itu tertuang dalam surat keputusan yang diterbitkan DPP LIRA Nomor 173/A/KPTS/DPP-LIRA/XI/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Plt Bupati LIRA Kabupaten Sergai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Keputusan ini diambil setelah DPP LIRA melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penanganan sejumlah laporan masyarakat, termasuk laporan dugaan pencemaran limbah oleh PKS PT TSP di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis.

Bahkan sebelumnya telah diperkuat dengan laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Polda Sumut dan sejumlah bukti awal lainnya terkait terbitnya Surat Keputusan DPP LIRA soal pemberhentian Dedek Susanto sebagai Bupati LIRA Kabupaten Sergai.

Presiden DPP LIRA, Andi Syafrani SHI, MCCL, CLA ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah tepat yang dilakukan organisasi untuk menjaga integritas dan fungsi organisasi sebagai sosial kontrol.

Andi Syafrani menyebutkan, LIRA didirikan untuk membela kepentingan masyarakat banyak dan bukan untuk sekelompok orang.

“Ketika ada laporan masyarakat. Maka sikap dan langkah setiap pengurus daerah harus sejalan dengan semangat itu. DPP LIRA berkewajiban dan memastikan setiap unsur organisasi tetap Independen dan tidak memihak,” pesan Andi Syafrani dalam keterangan, Sabtu (15/12)

Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur LIRA Sumut H Rizaldi Mavi telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan indikasi ada pencemaran limbah.

Namun menurut DPP LIRA, sebut Rizaldi Mavi, sikap LIRA Sergai dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar organisasi terkait Independensi dan fungsinya sebagai sosial kontrol.

Rizaldi Mavi membenarkan bahwa pihaknya (LIRA) Sumut telah memberikan sejumlah masukan kepada DPP LIRA.

Ia menegaskan bahwa langkah perbaikan internal adalah hal yang wajar dalam sebuah organisasi.

“Evaluasi dan saksi terhadap jabatan disetiap jenjang organisasi di LIRA merupakan salah satu mekanisme dalam berorganisasi. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan. Tujuannya bukan untuk menghukum. Tetapi menunjukkan bahwa LIRA konsisten sebagai lembaga sosial kontrol,” ungkap H Rizaldi Mavi.

Kembali ke DPP LIRA, selain kasus lingkungan, ada juga laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan Dana Desa yang masuk ke Polres Tebing Tinggi pada 27 Oktober 2025.

Dalam penanganannya, DPP LIRA menilai terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur organisasi.

Oleh karenanya dasar terbitnya surat keputusan tersebut merujuk pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) LIRA, Rapat Pleno Harian DPP LIRA pada 11 November 2025, dan Surat LIRA Sumut yang berkaitan dengan evaluasi kepemimpinan LIRA Kabupaten Sergai.

DPP LIRA menegaskan bahwa surat keputusan tersebut syah dan mengikat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE