Scroll Untuk Membaca

Medan

DPR Harus Buat UU Perlindungan Tokoh Agama Ustad Dan Imam Masjid

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): DPR harus membuat Undang-Undang Perlindungan Ustad dan Imam Masjid, guna memberi perlindungan dan kenyaman pada tokoh agama, ustad dan imam masjid.

Hal ini disampaikan Ketua Persatuan Umat Islam (PUI) Sumut, Dr.Sakhira Zandi, (foto), Senin (3/1) terkait kejahatan dialami Yusuf Kurtubi, seorang imam Masjid Al Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengalami penganiayaan hingga tewas pada Jumat lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPR Harus Buat UU Perlindungan Tokoh Agama Ustad Dan Imam Masjid

IKLAN

Pelaku penganiayaan tersebut berinisial AP (22) yang kini telah diringkus polisi. Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan AP nekat menganiaya korban hingga tewas karena tak terima sempat ditegur.

Kata Ketua PW PUI Sumut,Dr.Sakhira menyebutkan, Anggota DPR RI untuk mengesahkan UU perlindungan kepada tokoh tokoh Agama, agar ketentraman dan kedamaian terkondisi di negeri ini.

Kepada umat Islam kita berharap, kuatkan dan rapatkan barisan dan jangan terpancing dengan hal-hal yang provokatif.

Kepada MUI untuk segera membentuk Tim Advokasi dan Penyelamat Tokoh agama Umat Islam.

Hal lain disampaikannya, Islam adalah agama damai dan Rahmatan lila’lamin (Rahmat untuk seluruh komponen yang ada didalam raya ini).

“Seorang muslim idealnya harus menjadi penyejuk, penentram bathin dan fisik, pendamai, pembawa kedamaian serta ketentraman  di manapun dia berada. Islam juga mengajarkan kepada umatnya agar suasa kehidupan selalu terpelihara kerukunan dan keharmonisan,”sebutnya.

Dijelaskannya, hakekat ajaran Islam keharmonisan dan kedamaian. Artinya Islam dan umatnya tidak ingin adanya kerusuhan, keonaran dan ketidaktentraman.

Disebutkannya, begitu juga Islam sangat menghormati para ulama, ustazd dan orang-orang yang bertugas untuk menjaga eksistensi dan wibawa agamanya, seperti pengelola dan petugas rumah ibadahnya, seperti Imam dan Muazzin.

“Mereka ini adalah mujahid Islam dalam mempertahankan syariat Islam walaupun berskala mesjid. Jika mereka terbunuh ketika bertugas secara mulia itu, mereka dikategorikan sebagai Mujahid dan wafatnya dihitung Syahid di sisi Allah,”ujarnya.

Menyayat Hati

Menurutnya, berita dan kenyataan yang mengejutkan di negeri ini, masih ada Imam Masjid dan Muazzin yang dianiaya orang, sangat menyayat hati umat Islam se Indonesia dan dunia. Apalagi di negeri yang Mayoritas Muslim ini.

“Sangat menyakitkan dan menyedihkan, seakan jumlah mayoritas ini dihinakan. Sudah berulang ulang peristiwa seperti ini terjadi, namun penanganan kasusnya tidak seheboh penangan kasus-kasus lainnya.

Cerita kakek nenek kita dulu bahwa tahun 1948 dan 1966 peristiwa seperti ini hampir mirip dan serupa fenomenanya  terjadi pada tahun-tahun itu. Ulama dan para ustadz, Imam-imam mesjid jadi sasaran keganasan mereka,” sebut Sakhira.

Dia menambahkan, di negara yang taat hukum ini, hal seperti ini tidaklah mungkin terjadi, ideologi Pancasila mengikat kita untuk saling menyayangi dan mencintai sesamanya, jadi para pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap simbol-simbol agama ini adalah a-pancasilais.

“Dan kita berharap hukuman yang diberikan harus seberat beratnya kepada pelaku. Kepada penegak hukum sesegera mengungkap aktor intelektual di balik semua peristiwa ini,”pungkasnya. (m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE