MedanNusantara

DPR RI Turun Tangan, Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan

DPR RI Turun Tangan, Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendampingi Amsal Sitepu saat di Rutan Tanjunggusta, Selasa (31/3).Waspada.id/Istq
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, turun langsung mengawal permohonan penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hinca Panjaitan menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus video profil desa di Kabupaten Karo, ke PN Medan, Selasa (31/3).

Penangguhan itu, kata Hinca, merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme resmi di parlemen. Surat permohonan diajukan oleh Ketua Komisi III kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, bahwa hari ini surat permohonan penangguhan dari DPR RI kepada Majelis Hakim lewat Ketua Pengadilan atas nama Amsal Christy Sitepu untuk ditangguhkan telah kami sampaikan. Dan barusan selesai, dikabulkan,” ujar Hinca.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang salah satu poinnya mendorong penangguhan penahanan terhadap Amsal.

Menurut Hinca, dirinya juga mendapat arahan langsung dari Wakil Ketua DPR RI untuk membawa dan menyerahkan surat tersebut ke pengadilan.

“Setelah selesai RDP, surat dari Ketua Komisi III ke pimpinan DPR, lalu pimpinan DPR membuat surat kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan. Tadi pagi surat itu tiba dibawa staf kami dan saya sampaikan langsung ke pimpinan pengadilan,” jelasnya.

Usai menyerahkan surat penangguhan, Hinca langsung menuju Rumah Tahanan Tanjunggusta untuk menjemput Amsal sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hinca menegaskan, dirinya bertindak sebagai penjamin dalam penangguhan tersebut. Ia memastikan akan membawa kembali Amsal ke persidangan pada keesokan harinya untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

“Nanti ini saya ambil dia dari rutan bersama-sama JPU. Setelah itu saya serahkan ke Ibu Mia untuk diantar ke Kabanjahe. Besok pagi jam 8, saya tanggung jawab membawa lagi ke ruang persidangan untuk menerima dan mendengar putusan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hinca menyebut bahwa langkah DPR RI ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya pekerja kreatif yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Ia juga mengaitkan hal ini dengan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong sektor ekonomi kreatif.

“Harapan masyarakat, harapan netizen, harapan banyak pekerja kreatif di Indonesia telah dijawab oleh negara. Para pekerja kreatif tidak usah khawatir, teruslah berkreasi karena negara membutuhkan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Hinca turut menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Medan yang dinilai responsif dalam menangani permohonan tersebut.

“Saya kira Pengadilan Negeri Medan hari ini sangat respons dan mendengar harapan masyarakat. Kita memberi apresiasi karena telah mengabulkan permohonan penangguhan,” katanya.

Sementara itu, terkait koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karo, Hinca menyatakan akan segera melakukan komunikasi. Namun demikian, ia tetap menyuarakan kritik terhadap kinerja Kejari Karo dalam penanganan perkara tersebut.

“Kita hormati kerja-kerja Kejari Karo, tapi juga hormati apa yang sudah kita lakukan. Saya tetap mengawasi Kejari Karo dan tetap meminta copot, ganti semua karena ini sudah bikin heboh seluruh Indonesia. Biarkan nanti Jaksa Agung yang bekerja,” tegasnya.

Dalam kunjungannya, Hinca turut didampingi anggota DPRD Karo, Endamia Kaban, yang disebutnya untuk membantu pendampingan Amsal setibanya di daerah asal.

Di Rutan Tanjunggusta Medan, Amsal Sitepu tampak ke luar sekira pukul 15.50, ia ke luar didampingi Hinca Panjaitan dan petugas dari Rutan Medan. Ia pun melempar senyum ke sejumlah wartawan yang sedang menunggu di depan pintu masuk rutan.

“Saya berterima kasih untuk semua dukungan yang sudah diberikan. Kebebasan hari ini akan menjadi kebebasan para pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” ucap Amsal.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI, terkhusus untuk Hinca Panjaitan yang mewakili Komisi III DPR RI yang telah menjadi penjamin atas penangguhan penahanan dirinya.

“Dan tidak lupa juga untuk Pengadilan Negeri Medan serta Majelis Hakim yang memeriksa perkara saya ini, saya berterima kasih.
​Dan untuk setiap rekan-rekan media, netizen yang ada di Indonesia, dan terkhusus juga untuk semua pekerja ekonomi kreatif, pejuang ekonomi kreatif, dan tidak lupa untuk Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif,” ujarnya.

Ia menegaskan, akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan selama dalam masa penangguhan dan menghadapi sidang putusan pengadilan yang akan digelar, Rabu (1/4).

“Ya, yang pasti saya akan menghormati proses hukum. Hari ini saya akan istirahat dulu, dan besok saya akan tetap hadir di dalam persidangan untuk mendengar putusan dari majelis hakim. Yang pasti harapannya seperti yang kita harapkan semua, adalah putusan bebas murni. Itu saja mungkin,” pungkasnya.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE