Medan

DPRD Medan Akan Upayakan Revisi Perda Kenaikan Retribusi Sampah

DPRD Medan Akan Upayakan Revisi Perda Kenaikan Retribusi Sampah
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, menegaskan pihaknya di lembaga legislatif akan berjuang merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kenaikan retribusi sampah.

“Naiknya retribusi sampah yang dilakukan oleh Pemko Medan ini banyak mendapat penolakan dari masyarakat karena memberatkan masyarakat. Saya bersama fraksi PDI P di DPRD Kota Medan akan berjuang agar peraturan itu direvisi kembali,” ujarnya saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.6 Tahun 2015 tentang Persampahan di Jalan Laksana Gg. Ali Kelurahan Kota Matsum (Komat) III, Kecamatan Medan Kota, Minggu (26/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Politisi muda Partai PDI Perjuangan ini menjelaskan secara teknis, kalau pengelolaan sampah saat ini ditangani pihak kecamatan dan dibawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Artinya, keseriusan pemko Medan menangani sampah di kota Medan perlu dukungan dari semua pihak. Namun, akibatnya kenaikan retribusi sampah mendapat penolakan dari masyarakat. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah,” ucap David Roni.

Menurutnya, kalau untuk memaksimalkan perolehan retribusi sampah, Pemko Medan dapat menambah jumlah Wajib Retribusi Sampah (WRS), bukannya malah manaikkan retribusinya. Karena potensi menaikkan PAD dari retribusi sampah, dinilai sangat berpeluang dengan cara menambah jumlah warga sebagai WRS.

“Saat ini, masih banyak warga yang belum dikenakan WRS atau membayar retribusi sampah secara resmi. Padahal banyak warga yang membayar sampah kepada oknum tertentu. Untuk itu, Kepling dapat melakukan pendataan pada warganya sebagai WRS, karena potensi itu cukup banyak,” pungkasnya.

David juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, karena sejak 1 Januari 2024 Pemko Medan telah memberlakukan sanksi di dalam Perda No.6 Tahun 2015 itu yakni Rp 10 juta rupiah atau hukuman 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan sanksi untuk badan perusahaan sanksinya jauh lebih berat Rp 50 juta atau penjara selama 6 bulan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga saat melakukan Sosperda No.6 Tahun 2015 tentang Persampahan di Jalan Laksana Gg. Ali Kel. Kota Matsum (Komat) III, Kec. Medan Kota, Minggu (26/5). Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Olahraga

MEDAN (Waspada): Kontingen Kota Medan mendominasi Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) 2024 yang berlangsung selama lima hari pada 2-6 Juli lalu. Medan hampir menguasai semua cabang olahraga yang…