MEDAN (Waspada.id): DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, yang diduga hanya bermodalkan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK).
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menilai KRK kerap disalahartikan seolah-olah merupakan izin mendirikan bangunan, padahal dokumen tersebut hanya berupa keterangan rencana tata ruang yang menjadi salah satu syarat awal dalam pengurusan PBG, bukan izin pembangunan.
“Saya sering melintas di Jalan Sekip dan menemukan banyak bangunan yang sudah berdiri, namun tidak memiliki PBG dan bahkan melanggar garis sempadan bangunan (roilen). Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (11/2).
Politisi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan I itu meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan bersama Satpol PP segera melakukan penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan.
“Saya minta Perkimcikataru dan Satpol PP jangan main mata. Segera tindak bangunan yang tidak memiliki PBG dan melanggar roilen di Jalan Sekip dan sekitarnya. Jangan tutup mata,” tegasnya.
Antonius juga mempertanyakan adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang membekingi bangunan tersebut sehingga tidak tersentuh penindakan.
“Sebenarnya siapa yang membackup bangunan-bangunan itu? Kenapa Satpol PP seolah enggan bertindak? Jangan bangunan kecil cepat ditindak, sementara bangunan besar dibiarkan. Ada apa ini?” katanya.
Ia berharap Pemko Medan menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan tata ruang agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan daerah, termasuk potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan.
Antonius menegaskan, penertiban harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa pemerintah kota serta menciptakan tata kota yang tertib dan sesuai regulasi. Red











