Scroll Untuk Membaca

Medan

DPRD Medan Minta Bongkar Bangunan City View Persempit Sungai Sebabkan Banjir

DPRD Medan Minta Bongkar Bangunan City View Persempit Sungai Sebabkan Banjir
Bangunan The City View di Medan Polonia, Jumat (24/10/2025), terbukti melanggar aturan dengan mendirikan sebahagian bangunannya di atas sempadan sungai. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): DPRD Medan menyayangkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang membiarkan pengembang membangun gedung di bantaran sungai.

Diketahui, pengembang kompleks J City di Kec. Medan Johor, dan pengembang komplek The City View Medan Condominium di Kec. Medan Polonia, terbukti melanggar aturan dengan mendirikan sebahagian bangunannya di atas sempadan sungai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (23/10/2025).

Dijelaskan Rommy, dari hasil RDP Komisi IV pada Senin (20/10/2025) lalu, perwakilan BWSS II dengan tegas mengatakan bahwa pembangunan Kompleks J-City dan Komplek City View jelas-jelas tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) dari pihak BWSS II dan melanggar aturan karena telah mendirikan bangunan di atas sempadan sungai.

“BWSS II sudah memberikan teguran terkait hal itu kepada keduanya (J City dan City View). Tetapi untuk penindakan, BWSS II mengatakan bahwa kewenangan itu ada pada pemda setempat, dalam hal ini Pemko Medan. Namun sampai saat ini, tidak ada tindakan apapun dari Pemko Medan terhadap J City dan City View. Ada apa sebetulnya?,” ucap Rommy.

Untuk itu Rommy mendesak Dinas PKPCKTR Kota Medan bersama Satpol PP segera memberikan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap bangunan komplek J City dan komplek City View yang berdiri di atas sempadan sungai.

“Pemko Medan harus segera membongkar bangunan J City dan City View yang berdiri di atas sempadan sungai. Kalau terus dibiarkan, maka kedepan pengembang-pengembang yang lain akan ikut menyerobot sempadan-sempadan sungai yang ada di Kota Medan,” ungkapnya.

Pembangunan J City dan City View yang melanggar sempadan sungai sudah sangat merugikan masyarakat.

“Pembangunan yang melanggar sempadan itu membuat sungai menjadi sempit. Akibatnya, warga Medan Johor dan Medan Polonia harus merasakan kondisi banjir yang semakin hari semakin parah. Mengapa Pemko Medan masih diam saja, padahal jelas-jelas hal ini sudah membuat warga Kota Medan dirugikan,” ujarnya.

Rommy menegaskan pembangunan kompleks J City dan City View yang melanggar sempadan sungai juga telah bertentangan dengan program penanganan banjir yang digalakkan Pemko Medan.

“Percuma kita melakukan normalisasi drainase kalau sungai-sungai kita semakin sempit akibat ulah pihak pengembang yang tidak bertanggungjawab. Saya minta Pemko Medan, khususnya Dinas PKPCKTR agar segera menindaklanjuti masalah ini dengan membongkar bangunan J City dan City View yang berdiri di atas sempadan sungai,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, perwakilan BWSS II, Ferry saat mengikuti RDP di Komisi IV DPRD Medan pada Senin (20/10/2025) lalu mengatakan bahwa pihaknya mencatat adanya penyempitan sungai akibat pembangunan Komplek J City dan Komplek City View.

“Memang benar, terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan J City dan City View,” ungkap Ferry.

Ferry menegaskan bahwa BWSS II tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk pembangunan kedua proyek tersebut.

“Untuk J City maupun City View, tidak ada rekomtek dari BWSS. Kami juga sudah menyurati pihak pengembang terkait hal ini,” tegasnya.

Meski demikian, Ferry menekankan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan Pemerintah Kota Medan, bukan BWSS II. “Kalau soal penindakan, itu ranahnya Pemko Medan,” tutupnya.(id96)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE