Medan

DPRD Medan Nilai Tembok City View Ilegal, Warga Diminta Tak Terus Dirugikan

DPRD Medan Nilai Tembok City View Ilegal, Warga Diminta Tak Terus Dirugikan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, belum lama ini. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id):  Komisi IV DPRD Kota Medan menilai pembangunan tembok CPIU oleh perusahaan City View berpotensi melanggar aturan karena hingga kini belum mengantongi izin resmi. Kondisi tersebut dinilai merugikan warga yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Deli.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, belum lama ini. Rapat tersebut menghadirkan perwakilan City View, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, warga Kampung Aur Lingkungan XVI Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, serta anggota DPRD Kota Medan.

Suasana rapat berlangsung tegang setelah perwakilan City View, Joko, hadir tanpa membawa surat kuasa dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Ia mengaku hanya memenuhi undangan rapat dan mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

“Saya hanya hadir memenuhi undangan rapat. Untuk pengambilan keputusan, saya tidak memiliki kewenangan,” kata Joko di hadapan anggota dewan.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti. Ia menegaskan bahwa RDP merupakan forum resmi yang seharusnya dihadiri pihak yang memiliki kewenangan penuh, terlebih persoalan City View telah berulang kali dibahas dan menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kalau hadir tanpa kuasa dan tidak bisa mengambil keputusan, ini hanya memperpanjang persoalan. Sementara warga terus dirugikan,” tegas Edwin.

DPRD juga menyoroti belum direalisasikannya kesepakatan pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak, meski kesepakatan tersebut telah disetujui hampir satu tahun lalu. Hingga kini, warga belum menerima kejelasan terkait realisasi kesepakatan tersebut.

Sementara itu, perwakilan BBWS Sumatera II menegaskan bahwa City View belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum. BBWS menyebutkan bahwa perusahaan hanya mengantongi rekomendasi teknis lama yang tidak dapat disamakan dengan izin resmi.

BBWS juga mengingatkan bahwa batas waktu penataan perizinan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja hanya sampai 31 Maret 2026. Jika hingga batas waktu tersebut izin belum diajukan, maka penanganan akan kembali mengacu pada Undang-Undang Sumber Daya Air dengan konsekuensi sanksi administratif hingga pidana.

Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan siap mengambil langkah lanjutan, termasuk turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran sempadan sungai. DPRD menilai persoalan pembangunan tembok City View sudah berlarut-larut dan berdampak langsung terhadap kehidupan warga sekitar. (Id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE