DPRD-Pemko Medan Sahkan APBD 2024 Sebesar Rp 8,026 Triliun

  • Bagikan
DPRD-Pemko Medan Sahkan APBD 2024 Sebesar Rp 8,026 Triliun

MEDAN (Waspada): DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan menyetujui APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 Rp Rp 8.026.297.907.872. Persetujuan itu dilakukan melalui penandatanganan pengambilan keputusan oleh empat pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan melalui rapat paripurna di gedung dewan, Senin (20/11).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah (PAN) dan dihadiri para anggota dewan. Serta Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution Sekda Pemko Medan Wiria Alrahman dan pimpinan OPD dan Camat se Kota Medan.

Sebelum dilakukan penandatanganan, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga membacakan laporan Pansus R APBD 2024. Kemudian perwakilan anggota dewan dari masing masing 8 Fraksi DPRD di Medan menyampaikan pendapatnya yang menyebut menyetujui dan menerima Ranperda R APBD dijadikan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan hasil Pansus, disampaikan Ihwan Ritonga, pembahasan Ranperda Kota Medan tentang APBD TA 2024 telah dilakukan setelah pelaksanaan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dilaksanakan 28 Agustus 2023 lalu.
“Proses pembahasan Ranperda didahului dengan konsultasi antara komisi-komisi dengan kepala OPD Kota Medan dan dilanjutkan dengan rapat pembahasan oleh Banggar bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Pemko Medan,” katanya.

Ihwan menyebutkan, Ranperda Kota Medan tentang APBD TA 2024 merupakan hasil korelasi, sinkronisasi serta konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan jangka menengah (RPJMD), perencanaan dan penganggaran tahunan, RKPD, Renja SKPD serta kebijakan umum anggaran yang telah disepakati bersama.

“Dengan ditetapkannya Permenkeu Nomor 110 tahun 2023 perihal indikator kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya dan Surat Edaran Menjeu Nomor S-128/PK/2023 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah TA 2024 yang mengakibatkan perubahan pada anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat,” sebutnya.

Dijelaskannya, dari Sisi Pendapatan Daerah yang disepakati dalam KUA-PPAS TA 2024 adalah Rp7.465.569.188.540,00. Setelah melalui proses pembahasan, Pendapatan Daerah Kota Medan TA 2024 disepakati sebesar Rp7.576.220.158.468,00 atau mengalami penyesuaian sebesar Rp110.650.969.928,00.

“Sementara PAD mengalami perubahan, dimana dalam Kesepakatan KUA-PPAS TA 2024 diproyeksikan sebesar Rp3.830.947.562.437,00 berkurang Rp59.975.787.000,00 menjadi Rp3.770.971.775.437,00. Perubahan ini merupakan hasil dari perubahan penetapan target pendapatan dari BLUD RSUD Pirngadi sebesar Rp159.975.787.000,00, dimana yang disepakati berkurang Rp59.975.787.000,00 menjadi Rp100.000.000.000,00,” jelasnya.

Dari Sisi Belanja Daerah, sambung Ihwan, anggaran yang disepakati dalam Ranperda TA 2024 sebesar Rp7.997.198.716.003,00. Sementara anggaran Belanja Daerah yang disepakati pada pembahasan Ranperda sebesar Rp8.026.297.907.872,00 atau mengalami penambahan sebesar Rp29.099.191.869,00.

“Dari sisi pembiayaan, anggaran tahun sebelumnya yang disepakati dalam KUA-PPAS sebesar Rp531.629.527.463,00. Dengan adanya Pendapatan Daerah, Penerimaan Rp81.551.778.059,00 menjadi sebesar Rp450.077.749.404,00,” ungkapnya.

Dengan Ranperda APBD Kota Medan TA 2024 disetujui, Ihwan berharap Pemko Medan bisa melaksanakannya dengan memprioritaskan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Medan.

“Terima kasih juga untuk seluruh anggota DPRD Medan, Tim Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan yang telah melaksanakan Ranperda ini sebaik-baiknya,” sebutnya.

Sementara Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, persetujuan dan kesepakatan yang dicapai tentunya berkaitan dengan asumsi-asumsi makro mencerminkan sasaran pembangunan kota yang ingin diwujudkan  bersama dalam tahun 2024.

“Termasuk kerangka anggaran APBD 2024, baik dari sisi pendapatan, maupun belanja daerah dan pembiayaan daerah,” katanya.

Dikatakannya, kesamaan pandangan antara Pemko dan DPRD kota Medan yang meliputi target pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, income perkapita, tingkat kemiskinan dan lain-lain, diharapkan dapat mencerminkan program kerja prioritas guna meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan kota secara lebih luas.

Kesamaan dari  pandangan dari sisi kerangka anggaran, telah disepakati proyeksi pendapatan daerah tahun 2024 yang diperkirakan mencapai  Rp 7,5 triliun lebih dengan komposisi  yang bersumber dari PAD sebesar Rp 3,7 triliun lebih (49,77 persen), dari total pendapatan daerah. Selanjutnya pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer disepakati  sebesar Rp 3,6 triliun lebih (48.8 persen) dan yang bersumber dari pendapatan daerah yang sah lainnya sebesar Rp 109,1 miliar lebih.

Selanjutnya kata Bobby, untuk menutupi devisit anggaran juga disepakati pembiayaan penerimaan sebesar Rp 450 miliar.

Persetujuan bersama terhadap R-APBD Tahun 2024, dari sisi belanja daerah, DPRD dan Pemko menyepakati  sebesar Rp 8,02 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp Rp 5,5 triliun lebih (68,8 persen) dari total proyeksi belanja daerah dan juga alokasi untuk belanja modal sebesar Rp 2,4 triliun lebih (30,2 persen) dari total belanja daerah.

Dalam belanja operasional kata Bobby, juga disepakati alokasi belanja hibah, khususnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 sesuai dengan peraturan  perundangan yang berlaku.
“Melalui struktur dan postur APBD ini, dari sisi belanja daerah diharapkan juga dapat dikelola semakin efisien dan efektif. Sekaligus dapat menjadi instrument yang berfungsi sebagai stimuluis tumbuh dan berkembang perekonomian kota,” ucap Bobby. (h01)

Teks
Pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan, M Bobby Nasution usai penandatanganan APBD 2024 di rapat paripurna DPRD Medan, Senin (20/11). Waspada/Yuni Naibaho

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *