MEDAN (Waspada.id): DPRD Kota Medan bersama Walikota Medan tandatangani pengesahan Perubahan APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan setelah melalui persetujuan dari 9 Fraksi di DPRD Medan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (29/9).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra yang juga dihadiri para anggota DPRD Medan, serta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Walikota Zakyuddin Harahap, Sekda Kota Medan Wirya Alrahman dan para pimpinan OPD Pemko Medan.
Sebelum penandatangan persetujuan, masing-masing fraksi DPRD Medan Pendapat Fraksi. Seperti pendapat akhir yang disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung, menyoroti masih rendahnya capaian realisasi belanja daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibeberapa OPD pada semester I pelaksanaan APBD TA 2025 harus menjadi perhatian serius Wali Kota Medan Rico Tri Bayu Waas khususnya yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami minta supaya setiap kegiatan yang dirancang dalam perubahan APBD dapat segera direalisasikan dan tidak satupun yang tertunda,” sebutnya.
Seiring dengan itu, Johannes menyarankan agar program Quick Wins yang dicanangkan Walikota Medan harus terlaksana dengan cepat dan terukur. “Tidak hanya janji atau slogan yang enak didengar, namun harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Kota Medan secara nyata dengan upaya-upaya yang progresif, inovatif, bersinergi dan terpadu,” paparnya.
Masih dalam pemandangan akhir Johannes, kepada semua OPD Pemko Medan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran yang transparan, akuntable, efisien, efektif, profesional, disiplin dan berkeadilan.
Sementara Fraksi Gerindra yang disampaikan Tri Ayu Anggraini menghimbau Pemko Medan terus memaksimalkan anggaran yang sudah ditetapkan harus dilaksanakan, terutama skala prioritas yakni penanggulangan banjir, mengendalikan inflasi serta mengembangkan iklim investasi.
“OPD juga harus mampu menyerap yang ditetapkan dalam P APBD dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Medan. Pemko Medan gerak cepat terhadap isu yang biral terkait kerusakan jalan, bantuan kepada maayarakat miskin, pelayanan kesehatan, tawuran anak sekolah, begal dan pungli,” katanya.
Diketahui, Perubahan APBD Kota Medan TA 2025 ditetapkan dalam Perda dengan rincian sebagai berikut Pendapatan Daerah Rp Rp.6.965.453.486.147. Belanja daerah sebesar Rp 7.070.527.062.250. Pembiayaan penerimaan Rp.105.073.576.103.
Penandatanganan Perda oleh 4 pimpinan diawali dari Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra (Golkar) berlanjut ke Wakil Ketua Zulkarnaen (Gerindra) lalu Wakil Ketua Rajudin Sagala (PKS) dan kemudian Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen (PDI Perjuangan). Dan yang terakhir oleh Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Sementara itu Wali Kot Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam pidatonya menyampaikan terma kasih dan atensi kepada DPRD Medan yang sudah melakukan pembahasan secara maksimal. Rico Waas tetap berharap partisipasi dan dukungan anggota DPRD Medan dan semua elemen masyarakat menjadikan Kota Medan bertuah dan nyaman. (Id16)