Scroll Untuk Membaca

Medan

DPRD-Pemko Medan Sahkan P-APBD 2025

DPRD-Pemko Medan Sahkan P-APBD 2025
Rapat penandatangan pengesahan Perubahan APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Senin (29/9). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): DPRD Kota Medan bersama Walikota Medan tandatangani pengesahan Perubahan APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan setelah melalui persetujuan dari 9 Fraksi di DPRD Medan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (29/9).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra yang juga dihadiri para anggota DPRD Medan, serta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Walikota Zakyuddin Harahap, Sekda Kota Medan Wirya Alrahman dan para pimpinan OPD Pemko Medan.

Sebelum penandatangan persetujuan, masing-masing fraksi DPRD Medan Pendapat Fraksi. Seperti pendapat akhir yang disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung, menyoroti masih rendahnya capaian realisasi belanja daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibeberapa OPD pada semester I pelaksanaan APBD TA 2025 harus menjadi perhatian serius Wali Kota Medan Rico Tri Bayu Waas khususnya yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami minta supaya setiap kegiatan yang dirancang dalam perubahan APBD dapat segera direalisasikan dan tidak satupun yang tertunda,” sebutnya.

Seiring dengan itu, Johannes menyarankan agar program Quick Wins yang dicanangkan Walikota Medan harus terlaksana dengan cepat dan terukur. “Tidak hanya janji atau slogan yang enak didengar, namun harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Kota Medan secara nyata dengan upaya-upaya yang progresif, inovatif, bersinergi dan terpadu,” paparnya.

Masih dalam pemandangan akhir Johannes, kepada semua OPD Pemko Medan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran yang transparan, akuntable, efisien, efektif, profesional, disiplin dan berkeadilan.

Sementara Fraksi Gerindra yang disampaikan Tri Ayu Anggraini menghimbau Pemko Medan terus memaksimalkan anggaran yang sudah ditetapkan harus dilaksanakan, terutama skala prioritas yakni penanggulangan banjir, mengendalikan inflasi serta mengembangkan iklim investasi.

“OPD juga harus mampu menyerap yang ditetapkan dalam P APBD dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Medan. Pemko Medan gerak cepat terhadap isu yang biral terkait kerusakan jalan, bantuan kepada maayarakat miskin, pelayanan kesehatan, tawuran anak sekolah, begal dan pungli,” katanya.

Diketahui, Perubahan APBD Kota Medan TA 2025 ditetapkan dalam Perda dengan rincian sebagai berikut Pendapatan Daerah Rp Rp.6.965.453.486.147. Belanja daerah sebesar Rp 7.070.527.062.250. Pembiayaan penerimaan Rp.105.073.576.103.

Penandatanganan Perda oleh 4 pimpinan diawali dari Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra (Golkar) berlanjut ke Wakil Ketua Zulkarnaen (Gerindra) lalu Wakil Ketua Rajudin Sagala (PKS) dan kemudian Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen (PDI Perjuangan). Dan yang terakhir oleh Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Sementara itu Wali Kot Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam pidatonya menyampaikan terma kasih dan atensi kepada DPRD Medan yang sudah melakukan pembahasan secara maksimal. Rico Waas tetap berharap partisipasi dan dukungan anggota DPRD Medan dan semua elemen masyarakat menjadikan Kota Medan bertuah dan nyaman. (Id16)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE