Medan

DPRD Medan-Pemko Medan Sahkan Perda KTR

DPRD Medan-Pemko Medan Sahkan Perda KTR
Walikota Medan Rico Waas bersama pimpinan DPRD Kota Medan melakukan Penandatangan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang KTR, Senin (29/12) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Medan. Waspada.id/Yuni Naibaho
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi Fraksi DPRD Medan dan Penandatangan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (29/12).

Penandatangan persetujuan bersama terhadap Ranperda KTR tersebut dilakukan Wali Kota Medan Rico Waas bersama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen beserta wakil-wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra.

Sebelum dilakukan penandatangan bersama, Ketua Pansus KTR DPRD Kota Medan, Dr Dra Lily, MBA, MM, MH melaporkan, berdasarkan hasil pembahasan bersama disepakati bahwa Ranperda mencantumkan Shisha, rokok elektronik, vape pada pasal 1 karena produk tersebut mengeluarkan asap yang kengandung salahsatu atau beberapa unsur tar dan dikotin yang berbahaya serta berdampak buruk yang hampir sama dengan rokok konvensional.

Kemudian tempat khusus merokok yang disediakan oleh pengelola dan penanggungjawab merupakan ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang dan jauh dari pintu keluar masuk.

“Terkait pengendalian iklan produkdi media luar ruang berpedoman pada PP No 27 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 449 dilarang menjual dan memberi kepada orang berusia dibawah 21 tahun dan perempuan hamil,” ujarnya.

Selanjutnya, larangan kegiatan menjual rokok tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan dikecualikan di satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Setiap orang dilarang merokok serta menjual atau memberi rokok di KTR dan melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan denda administratif.

Pengelola atau pimpinan KTR yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupaa teguran lisan; peringatan tertulis dan denda administratif. Setiap orang yang melanggar dikenakan denda administratif sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan bagi pengelola KTR yang melanggar dikenakan denda Rp 5 juta:

Untuk melakukan pengawasan pada KTR di daerah, kata Lily maka wajib dibentuk Satgas pengawasaan KTR yang ditetapkan oleh Walikota serta terkait detail pelaksanaan serta petunjuk teknis akan ditetapkan oleh Peraturan Walikota Medan, dengan terlebih dahulu berdiskusi debgan pihak terkait sehingga peraturan diterima oleh masyarakat Kota Medan.

Sementara sembilan fraksi di DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda KTR untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan memberi beberapa catatan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Tia Ayu Anggraini, dalam pendapat fraksi menyampaikan mendukung upaya Pemko dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui pengaturan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih dan berkelanjutan. Namun meminta perlindungan kesehatan masyarakat harus berjalan seimbang dengan perlindungan ekonomi rakyat kecil. Dan setiap kebijakan Perda harus disusun secara aspiratif, realistis serta berkeadilan.

“Pemko Medan agar maksimal melakukan upaya sosialisasi yang lebih massif dan merata terkait Perda KTR dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat dan edukasi di lingkungan sekitar,” katanya.

Fraksi Nasdem DPRD Medan yang disampaikan dr Faisal Arbie menyatakan, Perda ini memiliki fungsi yang sangat penting pendorong agar Medan menjadi rumah besar yang harus bersih dan nyaman.
“KTR adalah wujud kita menjaga rumah ini tetap layak dihuni untuk semua,” katanya.

Apalagi dari data Kementerian Kesehatan bahwa telah terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa, kenaikan perokok elektronik hingga 10 kali lipat dan peningkatan prelevansi perokok pasif.

“Peningkatan keterpaparan iklan rokok melalui internet juga naik 10 kali lipat serta perkembangan jenis rokok. Untuk itu kami mendorong Pemko Medan membuat Perwal KTR ini nantinya agar setiap masyarakat Kota Medan wajib mendapatkan ruang hidup lebih sehat,” katanya.

Usai penandatangan bersama; Walikota Medan, Rico Waas dalam pidatonya mengatakan, perubahan atas Perda Kota Medan no 3 tahun 2014 tentang KTR telah disetuju bersama, maka Pemko akan menyampaikan Ranperda tersebut ke Gubernur untuk mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan.

“Diharapkan dengan kehadiran Ranperda KTR yang baru ini dapat mengurangi junlah perokok di Kota Medan yang dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga Kota Medan,” tutur Rico. (Id16)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE