DPRD Medan-Pemko Medan Setujui Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan

  • Bagikan
DPRD Medan-Pemko Medan Setujui Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan

MEDAN (Waspada): DPRD Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalukan pendatanganan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (9/9).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.

Sebelum penandatangan bersama, diawali laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution dan dilanjutkan pendapat fraksi.

Dilaporkan latar belakang direvisinya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di karenakan berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Sebab, penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Sementara dalam delapan fraksi DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

Disampaikan Fraksi Gerindra DPRD Medan disampaikan Jaya Arjuna, pada Pasal 44 ayat 2 UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kata Jaya, dinyatakan pemerintah daerah harus menutup tempat pembuangan akhir sampah menggunakan sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang tersebut.

Faktanya, sebut Jaya, saat ini masih banyak pemerintah daerah belum melakukan penutupan terhadap TPA model open dumping dan menggantinya dengan model Sanitary Landfill atau Control Landfill.

Untuk itu, fraksi Gerindra berharap Pemko Medan mengubah sistem pengelolaan sampah dari Open Dumping ke Sanitary Landfill. Kepada Dinas Lingkungan Hidup, dapat memanfaatkan atau mereduksi 25% dari 2.0000 ton sampah oleh masyarakat melalui kolaborasi dengan Bank BNI Wilayah 01 serta PT. Pos Indonesia yang telah melaunching gerakan menabung sampah di bank sampah sekolah.

Sementara Fraksi PKS yang disampaikan Bukhari, meminta Pemko Medan agar tarif retribusi sampah yang diterapkan bisa memperhatikan kondisi perekonomian warga Kota Medan.

Fraksi PKS juga sangat berharap revisi perda ini bisa menangani persoalan sampah lebih baik dan optimal sehingga kedepan Medan bisa menjadi percontohan penanganan persampahan.

Sedangkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyampaikan pengelolaan sampah memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik sektor swasta maupun komunitas untuk menciptakan solusi inovatif dan mendukung program-program pengelolaan persampahan di Kota Medan.

“Kiranya kehadiran Perda ini dapat menjadi instrumen kebijakan dalam mewujudkan lingkungan bersih, sehat dan nyaman untuk kita semua,” harap Bobby. (h01)

Teks
Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan M Bobby Nasution saat penandatangan persetujuan atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (9/9). Waspada/Yuni Naibaho


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

DPRD Medan-Pemko Medan Setujui Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan

DPRD Medan-Pemko Medan Setujui Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *