DPRD Medan-Pemko Medan Teken Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Direvisi

  • Bagikan
DPRD Medan-Pemko Medan Teken Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Direvisi

MEDAN (Waspada): DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penandatanganan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (9/9).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, segenap anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD Pemkot Medan.

Sebelum penandatangan kesepakatan dinyatakan pandangan fraksi-fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui
Ramperda Kota Medan tentang perubahan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dengan berbagai kritikan dan masukan yang disampaikan.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan dalam pendapatnya yang disampaikan, Jaya Saputra,
Pemko Medan harus miliki strategi jitu tangani isu pengangguran yang kompleks dengan memberikan peluang kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja di Kota Medan.

Pada tahun 2022, sebut Jaya, Kota Medan juga mencatat jumlah kasus kriminalitas tertinggi mencapai 9.753 kasus. Peningkatan kuantitas pencari kerja telah menjadi persoalan apabila terbatasnya ketersediaan lapangan pekerjaan.

Tingginya jumlah angkatan kerja di Kota Medan, kata Jaya, mengakibatkan banyaknya angkatan kerja tidak terserap dengan kesempatan kerja yang membutuhkan kualifikasi kerja khusus. “Kondisi ini mengakibatkan tingginya jumlah pengangguran di Kota Medan,” katanya.

Faktor yang mempengaruhi tingkat pengangguran di Kota Medan, sebut Jaya, ketika besarnya angkatan kerja tidak seimbang menggunakan kesempatan kerja. “Ketidakseimbangan terjadi apabila ketersediaan jumlah angkatan kerja tidak setara dengan bertambahnya jumlah penduduk tiap tahunnya,” katanya.

Sementara Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis, mendorong perusahaan untuk memperhatikan kondisi sekitar perusahaan, salahsatunya terkait penerimaan tenaga kerja yang diharapkan bisa mengakomodir mereka yang berada di lokasi sekitar perusahaan.

Fraksi PKS juga berharap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga dapat menyiapkan tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. “Jika hal ini terwujud dapat mengurangi tingkat pengangguran dan potensi-potensi tindak kriminilitas dikarenakan banyak warga di sekitar perusahaan yang merasakan manfaatnya,” ungkapnya.

Pihaknya juga berharap Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait tidak segan-segan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan daerah ini terutama dalam hal perjanjian kerja.

Sedangkan Wali Kota Medan, M Bobby Nasution dalam sambutannya berharap membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan para pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Bobby Nasution mengatakan tujuan pembangunan Kota Medan di bidang ketenagakerjaan adalah membentuk iklim sosial, ekonomi, dan budaya yang mendukung produktifitas tenaga kerja sehingga dapat hidup layak dan mendapatkan perluasan kesempatan kerja serta peningkatan kualitas angkatan kerja.

“Sasaran yang ingin kita capai di bidang ketenagakerjaan yaitu peningkatan jumlah angkatan kerja yang produktif dan berkualitas, serta hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,”katanya.

Oleh karena itu, Bobby Nasution menilai revisi terhadap Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dinilai sangat penting untuk dilakukan. Sebab perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperbarui regulasi terkait upah, hak pekerja, dan jaminan sosial.

“Melalui revisi Perda ini kita berharap seluruh tenaga kerja di Kota Medan mendapatkan perlindungan dan hak yang layak, termasuk pekerja rentan di Kota Medan,” ujarnya.

Selain itu revisi Perda ini bilang Bobby Nasution lagi ialah dimaksudkan untuk mengharmonisasikan kebijakan Pemerintah Pusat dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Perda Ketenagakerjaan ini adalah wujud komitmen kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil. Oleh sebab itu dengan dukungan semua pihak, kita akan dapat memastikan bahwa setiap orang di daerah kita memiliki kesempatan untuk berkembang dan meraih kesejahteraan melalui pekerjaan yang layak,” pungkasnya. (h01)

Teks
Pimpinan DPRD Medan bersama Wali Kota Medan melakukan penandatanganan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (9/9). Waspada/yuni naibaho


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

DPRD Medan-Pemko Medan Teken Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Direvisi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *