MEDAN (Waspada.id) – Sejumlah bangunan komersial yang hampir rampung di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia di kawasan Jalan Perintis, simpang Jalan Sena, Medan Timur, diduga bermasalah secara perizinan. Temuan ini mencuat setelah Komisi 4 DPRD Medan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Deretan bangunan berupa rumah kos, kafe, hingga supermarket tampak telah berdiri dan sebagian bahkan sudah beroperasi. Namun, di balik aktivitas tersebut, ditemukan indikasi ketidaksesuaian izin dengan peruntukannya.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengungkapkan bahwa beberapa bangunan diduga tidak memiliki izin yang sesuai.
“Ada rumah kos, tetapi izinnya untuk RTT. Sementara kafe dan supermarket tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal progresnya sudah sekitar 70 persen,” ujarnya.
Peninjauan tersebut turut dihadiri anggota Komisi 4 lainnya, yakni Lailatul Badri dan Jusuf Ginting, bersama unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan serta pihak Kecamatan Medan Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus menindaklanjuti laporan media dan temuan LSM Barapaksi.
Selain persoalan jenis izin, Komisi 4 juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan strategis milik negara, namun diduga luput dari pengendalian sejak awal pembangunan.
Komisi 4 DPRD Medan berencana membawa temuan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari lurah, camat, hingga organisasi perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup, Perkim Cikataru, dan Satpol PP.
“Dari RDP itu nantinya akan dihasilkan rekomendasi,” kata Paul.
Tak hanya itu, pihak PT Kereta Api Indonesia bersama kontraktor pelaksana pembangunan juga akan dimintai klarifikasi. DPRD ingin memastikan status kerja sama pemanfaatan lahan, apakah berbentuk kerja sama operasi atau sekadar sewa-menyewa.
Evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh bangunan, termasuk yang telah beroperasi sebagai kafe. DPRD mempertanyakan apakah aktivitas usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Direktur LSM Barapaksi, Otti Batubara, mendesak DPRD agar segera mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang diduga bermasalah.
“Bangunan ini masih bermasalah dari sisi perizinan, termasuk KRK,” ujarnya.
Peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi DPRD Medan tertanggal 31 Maret 2026. Dalam surat tersebut, Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, meminta Komisi 4 turun langsung ke lokasi bersama LSM Barapaksi.
Selain dugaan pelanggaran izin, sorotan juga mengarah pada status pemanfaatan lahan milik PT Kereta Api Indonesia. Hingga kini, dasar hukum penggunaan lahan tersebut belum sepenuhnya jelas, sehingga dikhawatirkan membuka potensi pelanggaran yang lebih luas. (rel)










