Medan

DPRD Medan Ungkap Praktik Calo Pengurusan PBG Di Dinas Perkimcikataru

DPRD Medan Ungkap Praktik Calo Pengurusan PBG Di Dinas Perkimcikataru
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Jusup Ginting Suka marah kepada Kepala Dinas Perkimcikataru Medan. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota Komisi IV DPRD Medan, Jusup Ginting Suka marah kepada Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan Jhon Ester Lase. Pasalnya, didalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dipersulit dan terdapat oknum pegawai menjadi calo pengurusan dengan mengarahkan kepada salah satu konsultan.

“Dinas Perkimcikataru Kota Medan paling buruk sekali dalam pengurusan PBB. Saya terima laporan pengaduan langsung seorang warga sudah membayar Rp28 juta, tapi hasilnya PBG tidak keluar sebaliknya justru bangunan diketok. Padahal hanya bangunan kos-kosan beberapa pintu ,” ucap Jusup dengan nada geram saat rapat evaluasi dengan Dinas Perkimcikataru Kota Medan di ruang Komisi IV gedung dewan, Senin (5/1/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu membeberkan langsung nama oknum di Dinas Perkimcikataru Kota Medan setelah sejumlah anggota dewan meminta agar nama oknum tersebut dibuka dihadapan wartawan.

“Warga saya yang tinggal di kawasan Medan Tuntungan saat itu mendatangi Dinas Perkimcikataru Kota Medan untuk mengurus PBG, tapi sampai disana justru oknum dinas mengarahkan kepada konsultan. Namanya, Yustina yang langsung mengarahkan kepada konsultan bernama Josep, tapi setelah membayar Rp28 juta justru PBG tidak keluar dan bangunan kena ketok ,” beber Jusup seraya menyampaikan masih banyak bangunan tanpa PBG tapi dilakukan pembiaran.

Jusup secara tegas meminta agar Jhon Ester Lase sebagai Kadis Perkimcikataru Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas praktik calo tersebut.

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan Jhon Ester Lase saat itu menyatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut.

Didalam rapat ini, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak juga mempertanyakan spesifikasi sebuah bangunan agar Keterangan Rencana Kota (KRK) dapat keluar.

“Disini kami ingin mempertanyakan spesifikasi atau ukuran bangunan agar KRK keluar hingga ke tahap PBG. Karena ini yang menjadi persoalan saat proses pengurusan masih saja ada tahap kekurangan pada hal sudah ada konsultan ,” ucap Paul.

Ia juga mengkritisi lamanya proses pengurusan di Dinas Perkimcikataru sehingga diminta untuk belajar ke Deli Serdang, Sergai hingga Tebing Tinggi.

“Sudah saatnya Dinas Perkimcikataru belajar ke tiga daerah ini karena proses pengajuan PBG sangat cepat,” katanya.

Jhon Ester Lase sebagai Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan mengatakan tidak mengetahui.

“Untuk teknis gambar atau pun ukuran spesifikasi tidak diatur. Dan ilmu saya tidak sampai di sini,” pungkasnya.(id96)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE