Scroll Untuk Membaca

Medan

DPRD Sumut Apresiasi DPMDDukcapil Dirikan Desa Wisata

ANGGOTA DPRD Sumut Penyabar Nakhe. Waspada/Partono Budy
ANGGOTA DPRD Sumut Penyabar Nakhe. Waspada/Partono Budy
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Penyabar Nakhe (foto) mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Sumatera Utara yang telah mendirikan desa wisata di provinsi ini. Hal ini bertujuan mendorong pengembangan pariwista daerah.

“Kita apresiasi DPMDDUKCAPIL di Sumut dan jajarannya di kabupaten/kota yang terus berusaha meningkatkan pengembangan pariwisata melalui pendirian desa wisata,” kata Penyabar Nakhe, di Medan, Jumat (1/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRD Sumut Apresiasi DPMDDukcapil Dirikan Desa Wisata

IKLAN

Politisi PDI-P itu merespon tanggapan dan saran F-PDI Perjuangan terkait percepatan pengembangan destinasi wisata berstandar di Sumut, pada rapat paripurna di gedung dewan Rabu lalu.

Menurut Penyabar, pihaknya menginginkan dibuat program 12 destinasi wisata berstandar yang masing-masing tersebar sebanyak 1 buah di tiap daerah di Sumut.

“Pada tahun 2021, kita berharap dibuat 1 desa wisata agar mereka bisa mandiri, dan tahun 2022, kita apresiasi karena DPMDDUKCapil sudah membangun 52 desa wisata yang tentu saja akan mendorong pertumbuhan pariwisata,” katanya.

Namun terkait pengembangan wisata, upaya DPMDDUKCapil harus disenergiskan dengan program dari dinas lain, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut, guna meningkatkan kualitas objek wisata di provinsi dengan Ibu Kota Medan itu.

Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2025, Penyabar mengatakan, perlu ada revisi Perda tersebut, dengan salah satu program perlu 12 Destinasi Wisata Berstandar yang tersebar 1 di tiap Dapil Sumut.

“Ini harusnya didukung dengan penambahan anggaran, khususnya sebagai leading sector Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumut, yang harus bersinergis dengan dinas lain,” ujarnya.

Selain itu, Pemprovsu juga harus membentuk Forum Sinergitas Pengembangan Pariwisata Sumut, dengan melibatkan stakeholder terkait dapat mengawasi para pengelola objek wisata agar wajib mematuhi instruksi dari Pemprovsu yang didasarkan pada Perda tersebut.

Diakui selama ini Disbudpar kesulitan karena, tanpa Perda, dinas itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta mereka melakukan dan membuat sesuatu.

Dia pun yakin, dengan Perda tentang Standardisasi Sistem Kepariwisataan Sumut, sektor pariwisata di Sumatera Utara akan lebih diminati oleh wisatawan baik lokal maupun internasional lantaran destinasinya memiliki kualitas yang terjaga dengan baik.

Peraturan Daerah Standardisasi Sistem Kepariwisataan Sumut masih dalam bentuk rancangan perda (Ranperda) yang tercatat dalam program legislasi daerah (Prolegda) dan sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

DPRD pun telah membentuk panitia khusus untuk menggodok Ranperda Standardisasi Sistem Kepariwisataan Sumut tersebut yang diketuai oleh anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian.

“Pengesahannya mungkin tahun depan atau bisa saja akhir tahun 2023 kalau terkejar. Mudah-mudahan. Setelah itu nanti akan dibuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknisnya,” kata dia.

Berkaitan dengan langkah-langkah tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara H Parlindungan Pane,SH, M.Si terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) melalui peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, penggalian dan pemanfaatan potensi desa serta sumber daya yang ada untuk kemajuan desa di Sumut. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE