MEDAN (Waspada.id): DPRD Sumatera Utara mendesak pemerintah segera menertibkan dan menata ulang bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai di Kota Medan. Langkah tegas ini dinilai mendesak untuk mencegah semakin parahnya penyempitan alur sungai yang berpotensi memicu banjir serta menertibkan perizinan yang selama ini dinilai belum terkoordinasi dengan baik.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Sumut, Yahdi Khoir, Rabu (25/2) mengatakan penataan kawasan sungai harus dilakukan melalui pengawasan terpadu antara Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Kementerian Pekerjaan Umum agar tidak ada lagi pembangunan yang melanggar garis sempadan.
“Harus ada kajian menyeluruh sebelum penetapan garis sempadan sungai dan sebelum rekomendasi perizinan diterbitkan,” tegas Yahdi.
Menurutnya, lemahnya koordinasi selama ini membuat berbagai bangunan—mulai dari perumahan, restoran, gudang hingga perkantoran—berdiri di area yang semestinya menjadi zona perlindungan sungai. Ia menekankan bahwa verifikasi legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL harus menjadi syarat mutlak sebelum izin pembangunan dikeluarkan.
DPRD Sumut juga menilai evaluasi menyeluruh penting dilakukan pascabanjir 2025 yang merendam sejumlah kawasan permukiman. Dari kajian awal, ditemukan indikasi penyempitan aliran sungai yang diduga berkaitan dengan pembangunan di bantaran.
Selain penertiban fisik bangunan, DPRD meminta dilakukan audit administrasi terhadap seluruh izin yang telah terbit di kawasan sempadan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun penyimpangan tata ruang. Transparansi data perizinan dinilai penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses penataan kawasan sungai secara berkelanjutan.
DPRD juga mendorong adanya langkah preventif ke depan melalui pemetaan ulang daerah rawan banjir, penguatan pengawasan lapangan, serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggaran baru. Upaya ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi, tetapi juga menjadi dasar penataan kota yang lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.(id114)











