Medan

DPRD Sumut Desak Serius Atasi Banjir Metereologi–Pancing

DPRD Sumut Desak Serius Atasi Banjir Metereologi–Pancing
Banjir yang melanda kawasan Jalan Metereologi, pada Desemner 2025. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

Pengembang Citraland Diminta Bertanggung Jawab

MEDAN (Waspada.id): Komisi D DPRD Sumatera Utara membahas persoalan banjir yang kerap melanda kawasan Jalan Metereologi, Jalan Pancing hingga Simpang Bhayangkara dalam rapat yang digelar Kamis (19/2). Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi D Yahdi Khair Harahap, Sekretaris Defri Noval Pasaribu, serta anggota Abdul Rahim Siregar, H. Jumadi, dan Delfin Barus bersama perwakilan pemerintah daerah dan unsur kewilayahan.

Turut hadir Sekretaris Dinas PU Kota Medan, Camat Percut Sei Tuan, para kepala desa dan kepala dusun, Lurah Indra Kasih, serta perwakilan pengembang Citraland. Sementara pihak Agung Sedayu Group belum diundang dan direncanakan hadir pada pertemuan lanjutan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Sampali menyampaikan bahwa banjir besar yang terjadi pada November hingga Desember 2025 merupakan yang terparah dalam sekitar 20 tahun terakhir dan mulai dirasakan sejak berkembangnya pembangunan kawasan perumahan berskala besar di sekitar lokasi. Lurah Indra Kasih menambahkan genangan kini meluas di sepanjang Jalan Bhayangkara serta Jalan Pancing I, II, dan III dengan intensitas yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Sekretaris Dinas PU Kota Medan menjelaskan, salah satu penyebab utama banjir adalah kapasitas drainase di sepanjang Jalan Willem Iskandar/Pancing yang tidak mampu menampung debit air hujan. Selain itu, terjadi penyempitan saluran menuju Jalan Metereologi dari sebelumnya sekitar tiga meter menjadi hanya satu meter akibat penutupan drainase. Kondisi itu diperparah ukuran drainase yang kecil di jalur penghubung ke arah RS Haji Medan sehingga air meluap dan merendam Perumahan Metereologi I serta Komplek Albarokah.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi D H. Jumadi meminta pengembang berperan aktif mencari solusi dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul. Abdul Rahim Siregar menegaskan pembangunan harus menjamin kenyamanan masyarakat dan apabila tidak, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap aspek perizinan.

Komisi D menekankan bahwa setiap pembangunan wajib mengacu pada ketentuan tata ruang dan prinsip berwawasan lingkungan. Pemerintah daerah diminta tidak menerbitkan izin sebelum seluruh persyaratan teknis, terutama sistem drainase dan analisis dampak lingkungan, benar-benar terpenuhi.

Selain pembenahan saluran air, rapat juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas wilayah mengingat lokasi terdampak berada di kawasan perbatasan administrasi. Penanganan banjir dinilai tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui perencanaan terpadu antara pemerintah kota, kabupaten, dan pihak terkait lainnya.

Komisi D juga meminta dilakukan pemetaan ulang sistem drainase eksisting serta normalisasi saluran yang mengalami penyempitan maupun pendangkalan. Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi jangka pendek sembari menyiapkan perencanaan teknis yang lebih komprehensif guna mengantisipasi peningkatan debit air pada musim hujan mendatang. (id179)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE