MEDAN (Waspada): DPRD Sumut menegaskan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) merupakan mitra strategis Pemprovsu yang diharapkan dapat mewujudkan perubahan di bidang industri penyiaran. Dewan juga mendukung penguatan anggaran di komisi itu, agar berperan lebih maksimal.
“KPID dan komisi terkait merupakan mitra penting bagi kami di DPRD Sumut, sehingga peran mereka harus lebih dimaksimalkan,” kata Anggota Komisi A Landen Marbun, Kamis (5/12).
Dia mengatakan hal itu dalam rapat dengan KPID Sumut dengan Komisi A yang dipimpin Ketua Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc, MA, Sekretaris Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH, anggota Cheriel Sri Pratiwi Laia, S.Farm, Megawati Zebua, Landen Marbun, dan Sugiatik.
Dari KPID hadir Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hidayat, S.Sos., M.A, Anggota Bidang Kelembagaan Drs. Muhammad Sahrir, M.I.Kom, dan Anggota Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Ramses Simanullang, S.E., M.Si.
Menurut Landen, sebagai komisi penyiaran yang independen, KPID bukan hanya diharapkan menjadi penyaring informasi, tetapi harus mampu mewujudkan perubahan strategis di industri penyiaran yang sehat, berdaya saing kuat dan profesional.
Landen juga berharap Pemprovsu tidak melihat sebelah mata terhadap KPID, karena di tahun 2025, tantangan yang dihadapi akan semakin meningkat dan kompleks.
“Kita dukung penguatan peran, anggaran dan kapabilitas KPID agar mampu meningkatkan kinerja dan kiprah komisi itu di tengah masyarakat dan industri penyiaran,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hidayat, S.Sos., M.A, L mengatakan, selama lebih tiga tahun, pihaknya terus menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran dan membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
KPID juga sudah melakukan berbagai kegiatan membantu pemerintah dalam menyukseskan Analog Switch Off (ASO) di Sumut, monitoring dan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran isi siaran televisi dan radio dan lain-lain.
Namun dengan alokasi anggaran tahun 2024 sebesar Rp 3,5 miliar, KPID menghadapi kendala, seperti pelaksanaan kegiatan KPID Award, pemantauan Pemilu dan Pilkada. “Padahal KPI/KPID merupakan gugus tugas pemilu,” kata Muhammad Hidayat.
Selain itu, tambah Hidayat, keterbatasan anggaran tahun 2025 membuat KPID Sumut sulit dalam menjalankan rancangan program kerja yang telah disusun untuk mengawasi televisi dan radio di 33 kabupaten/kota.
Karenanya, Hidayat berharap DPRD Sumut melalui Komisi A memberi perhatian dan mendorong Pemprovsu melalui Dinas Kominfo membantu meningkatkan peran KPID, terutama dalam penambahan anggaran, guna lebih memaksimalkan peran komisi itu di tahun-tahun mendatang. (cpb)