MEDAN (Waspada): Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) meminta PT Perkebunan Nusantara III proaktif mengawasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hal ini mengemuka dalam saat rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (3/6/2022).
Kalangan dewan yang ada di Komisi D DPRD Sumut menilai, PTPN III sangat tidak proaktif dalam persoalan lingkungan dan terkesan ditutupi dalam pengolahan limbah B3.
Demikian dikatakan sejumlah anggota Komisi D DPRD Sumut yakni Ari Wibowo, Yahdi Khoir, Abdul Rahim Siregar dan saat RDP dengan PTPN III terkait dengan pengolahan limbah B3 dan AMDAL.
Hadir dalam RDP tersebut, perwakilan PTPN III dan Dinas Lingkungan Hidup Sumut.
Menurut Ari, pihaknya telah berulang kali membahas melalui persoalan limbah B3 dan AMDAL milik PTPN III untuk wilayah kerja Sumatera Utara.
Tidak hanya itu, Komisi D DPRD Sumut juga bahkan telah sering melakukan kunjungan kerja untuk meninjau lokasi AMDAL yang dimiliki perusahaan perkebunan milik pemerintah ini.
“Namun sampai RDP hari ini, PTPN III tidak bisa membawa dan menyerahkan data ril tentang AMDAL dan pengelolaan limbah B3 kepada DPRD Sumut. Jika dalam RDP hari ini mereka membawa berkas data yang kita butuhkan, maka pembahasannya bisa secara mendalam. Apakah telah sesuai regulasi atau tidak perusahaan perkebunan milik pemerintah ini mengolah limbahnya,” cetusnya.
Sebab untuk wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan, lanjut Ari, masyarakat mengeluhkan operasional pabrik kelapa sawit (PKS) milik PTPN III, seperti udara yang terasa menyengat akibat pembakaran dan aroma dari pembuangan limbah yang dikeluarkan.
“Nah, ini kan perlu kita ketahui, apakah dalam pengelolaan AMDAL maupun limbahnya, PTPN III mendapatkan proper apa. Ini kita harus tahu. Kalau hanya melalui lisan saja dikatakan perusahaan ini mendapat proper biru, itukan belum bisa kita percaya sebelum melihat data ril dari perusahaan dan disinkronkan dengan data milik Dinas LH Sumut,” tandasnya.
Ari, yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, bahwa pihaknya telah berlang kali mengingatkan kepada PTPN III untuk segera melengkapi data yang diminta.
“Bahkan kami juga telah meminta izin domestik PTPN III saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah kerja mereka. Namun jawabannya berbelit-belit. Ada yang mengatakan belum siap izinnya, ada juga yang bilang izinnya berada di kantor direksi. Tapi saya yakni, itu semua adalah ‘ilmu tolak bala’,” ketusnya.
Maka dari itu, sambung Ari, pihaknya mendesak Dinas LH Sumut agar meminta data dan berkas pengolahan AMDAL serta limbah milik PTPN III. Sebab, informasi yang diterima, Dinas LH Sumut juga belum ada menerima laporan tersebut.
“Ini menjadi tolok ukur saya kepada PTPN III atas kinerja mereka untuk wilayah Sumut. Jika memang data yang kita minta tidak terealisasi juga dalam waktu dekat. Maka DPRD Sumut akan melaporkan keluhan masyarakat dan temuan lapangan ini kepada Menteri BUMN Erick Thohir,” pungkasnya.
“Ini akan kita lakukan. Mereka (para direksi dan jajaran PTPN III, Red) harus mempertanggungjawabkan kinerja dan jabatan. Apa kerja mereka selama ini. Masa perusahaan perkebunan sekaliber PTPN III tak bisa menunjukkan data AMDAL dan laporan Limbah B3. Selain itu juga, dari tahun ke tahun hanya mendapatkan proper biru saja. Tidak ada peningkatan. Komisi D DPRD Sumut meyakini pasti ada syarat dan ketentuan yang belum disanggupi PTPN III. Namun mereka menutupinya,” ketus Ari.
“Dan perlu diketahui, bahwa sampai saat ini, kita tidak mengetahui kemana ditempatkan limbah-limbah bekas pengolahan dari Crude Palm Oil (CPO) milik PTPN III, khususnya di Kabupaten Labusel. Apakah sudah ada izinnya atau belum. Apa parameternya. Kita tidak tahu. Namun yang jelas, saat saya tanya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, pengolahan limbah PKS PTPN III di Labusel belum ada dan diduga melanggar regulasi yang ada,” tegasnya.
“Termasuk kegiatan pengerjaan pengalihan kolam baru. Apakah sudah ada izinnya atau belum. Kalau sudah ada, bagaimana tindaklanjutnya. Karena memindahkan limbah dari kolam satu ke kolam lainnya, punya tata cara sesuai regulasi,” tambahnya.
Kreatif
Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi D DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar yang meminta PTPN III dan seluruh perusahaan perkebunan penghasil limbah B3 agar pro aktif dan kreatif dalam bekerja membangun bangsa.
“Satu hal yang ingin saya sampaikan kepada perusahaan-perusahaan perkebunan penghasil limbah B3, termasuk PTPN III, mari kita bekerja proaktif bukan reaktif. Karena untuk membangun bangsa, diperlukan orang-orang yang proaktif. Artinya, jangan begitu ada masalah, baru kita bergerak. Semua ini ada aturannya. Ada regulasinya,” ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Terkait dengan lingkungan hidup, kata Abdul Rahim, penilaian bagi perusahaan penghasil limbah B3 yang diterima dari Dinas ataupun Kementerian Lingkungan Hidup, haruslah objektif serta definitif.
“Bukan penilaian rata-rata. Kalau biru ya biru. Hijau ya hijau. Gold ya Gold. Bukan kira-kira. Namanya juga penilaian, harus jelas. Karena berdasarkan temuan sample yang ada dilapangan,” tuturnya.
Serahkan Data
Sementara itu, perwakilan PTPN III Darmansyah Siregar berjanji dalam waktu dekat akan menyerahkan data yang diminta oleh Komisi D DPRD Sumut terkait AMDAL dan pengolahan Limbah B3.
“Dalam waktu dekat, dan bila perlu hari ini juga akan saya antar dan berikan kepada bapak-bapak anggota dewan komisi D,” tukas Darmansyah Siregar. (cpb)