Scroll Untuk Membaca

Medan

DPRD Sumut Sampaikan Protes Nelayan Kepiting Bakau Ke Menteri Kelautan dan Perikanan

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Komisi B DPRD Sumut akan bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono  untuk mendengarkan klarifikasi langsung Peraturan Menteri (Permen) KKP No 16 tahun 2022  tentang pengelolaan lobster, kepiting  dan rajungan,  yang diprotes nelayan kepiting Belawan.

“Tentu kita segera jumpai Menteri karena ini kan aturannya pusat, dan kita berharap mendapatkan klarifikasi langsung dari mereka,” kata anggota Komisi B Ahmad Hadian (foto) kepada Waspada di ruang dewan, Rabu (5/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Anggota dewan dari Fraksi PKS itu merespon pasca unjukrasa ratusan nelayan kepiting bakau yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara di depan gedung DPRD Sumut, Senin (3/10).

Mereka memprotes Permen KP No 16 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permen KP No 17 tahun 2021, yang pada Pasal 8 ayat 1b berbunyi;  larangan menangkap kepiting di bawah ukuran dan dalam kondisi bertelur (jimbo), larangan melakukan pengiriman jenis kepiting bakau dalam kondisi bertelur (jimbo) dan ukuran lebar karapas di atas 12 cm per ekor.

Menyikapi itu, Ahmad Hadian menyebutkan, komisi B yang tupoksinya salah satunya membidangi masalah perikanan sependapat dengan keinginan nelayan tersebut, yang menghendaki Permen sekarang dikembalikan ke Permen KP No 17 tahun 2021.

“Saya secara pribadi maupun anggota Komisi B mendukung pendapat nelayan, karena dengan Permen yang lama sudah cukup kondusif. Permen yang lama ada kriteria kepiting yang dilalulintaskan (dikirim) ke berbagai tempat melalui karantina,” ujarnya.

Di situ, Permen menggunakan pendekatan ukuran dan berat, namun di Pemen yang baru hanya tertera ukuran, tidak ada berat, yakni ukuran karapas 12 cm. “Menteri dan para pengambil kebijakan harus ngerti  bahwa ada banyak jenis kepiting bakau itu, termasuk hijau dan cokelat,” jelasnya.

Yang hijau itu, lanjut pelaku usaha perikanan di Batubara dan Langkat ini tampak lebih bulat, dengan karapas dari ujung ke ujung lebih pendek, tapi secara berat dia sudah cukup meski dia pendek, sedangkan yang cokelat lebih lebar.

“Jadi kalau hanya pakai standar satu ukuran, bisa jadi itu tidak adil. Misalnya, di bawah 12, berarti kan gak boleh dikirim (diperdagangkan) padahal secara berat dia sudah memenuhi syarat atau matang gonat (bertelur),” ujarnya.

Jaga Kelestarian Lingkungan

Menurut pendapat Ahmad Hadian, Permen terbaru itu dapat difahami bahwa jika kepiting yang tidak boleh diperdagangkan sedang dalam kondisi bertelur bertujuan untuk menjaga kelestarian komoditas itu agar tidak punah. Kemudian, bisa terjaga kelangsungan hidup komiditas itu dengan habibat alam mereka, yakni tanaman bakau.

“Artinya, kalau keduanya seimbang, sebanyak apapun kepiting kita ambil, tidak akan ada habisnya, sehingga merujuk pada Permen terbaru, pembatasan lalu lintas kepiting bakau ini perlu dilakukan, hanya harus adil, dalam arti melihat realitas di lapangan, karena kan kepiting itu ada spesisnya yang berbeda-beda,” katanya.

Untuk mendapatkan klarifikasi tentang Permen 2022 ini, Komisi B akan berangkat ke Jakarta menemui Menteri Kelautan dan Perikanan, dan pihaknya berharap ada revisi di aturan tersebut.

“Namun sebelum berangkat, kita akan mengundang dulu Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut untuk rapat, supaya  kita sepakat membela nelayan tanpa mengganggu alam, lalu lalu suarakan ke pusat,” sebutnya.

Di lain pihak, Hadian juga meminta Pemprovsu untuk membuat regulasi yang bertujuan mencegah rusaknya hutan bakau, dan melakukan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat, termasuk nelayan kepiting untuk sama-sama bertanggungjawab menyelamatkan lingkungan.  Bahkan kalau perlu melakukan budidaya kepiting bakau secara profesional agar keseimbangan alam lebih terjaga. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE