KOMISI D DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas SDA BMBK Kota Medan, dan Deli Serdang serta BBWS II, di ruang dewan, Selasa (2/7). Waspada/Partono Budy
MEDAN (Waspada): DPRD Sumut mengaku tidak pernah mengetahui adanya proyek infrastruktur jalan di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) senilai Rp 231, 8 miliar. Artinya, keberadaan proyek tersebut tidak pernah dibahas Komisi D DPRD Sumut, sebagai Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang membidangi sektor pembangunan.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPR Sumut Defri Noval Pasaribu, dan anggota Viktor Silaen kepada Waspada, Rabu (2/7). Keduanya, merespon pasca ditangkapnya Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan lalu. Pada OTT itu, Topan Ginting, ditangkap bersaman empat orang lainnya, dalam dugaan kasus korupsi jalan di Tabagsel.
Adapun proyek infrastruktur jalan tersebut meliputi proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai kontrak Rp 61,8 miliar, proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel dengan nilai Rp 96 miliar, proyek preservasi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp 56,5 miliar.
Kemudian, proyek lanjutan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 17,5 miliar dan pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI serta penanganan titik longsor pada tahun 2025.
Tak Pernah Dibahas
Menyikapi hal itu, Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Defri Noval, mengaku kaget. Karena proyek-proyek dimaksud tidak pernah dibahas di dewan. “Ini (proyek), tahun berapa, apakah ditampung di APBD, atau P APBD, kita tidak tahu, ” ujar Defri, politisi NasDem itu lebih lanjut.
Dengan kondisi demikian, Defri mempertanyakan, sumber anggaran dimaksud, yang biasanya diawali dengan rapat dengan Badan Anggaran (Banggar), dan pada akhirnya disahkan dalam paripurna DPRD Sumut.
Dijelaskan Defri, seharusnya, seluruh proyek PUPR dari anggaran APBD Sumut harus diketahui Komisi D sebagai mitra, selain untuk dibahas, juga mensinkronkan dengan postur anggaran. “Kemudian juga pengawasan terhadap proyek, sebagai bagian dari prinsip pengawasan terbuka,” katanya.
Hal yang sama juga diutarakan anggota Komisi D lainnya, Viktor Silaen yang menyebutkan, sejauh ini pihaknya tidak pernah membahas proyek yang sedang diusut KPK berjumlah Rp 231,8 miliar.
“Dari mana anggaran proyek itu, tak pernah tahu kami, apakah mungkin dari sumber lain, di luar itu. Ada yang bilang dari sisa dana refocusing, kita gak tahu itu,” ujarnya seraya menambahkan, pihaknya tahu semua proyek yang bersumber dari PUPR.
Disebutkannya, Komisi D DPRD Sumut sudah melakukan beberapa kali rapat dengan pendapat dengan PUPR Sumut yang pernah dihadiri Kadis Topan Ginting, namun dewan berpendapat, dinas tersebut terkesan enggan memberikan laporan berkaitan dengan kinerja dan proyek proyek yang sedang dilaksanakan.
Kendati demikian, Defri dan Viktor tetap mengapresiasi langkah hukum yang sedang dilakukan KPK, dan berharap proses penanganan hukumnya berjalan sesuai aturan.
“Di sini lain OTT KPK ini jadi warning bagi Pemprovsu agar tidak terulang di masa yang akan datang,” kata Defri.
OTT KPK ini, imbuh Defri juga jadi teguran keras karena Presiden Prabowo sangat serius memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. (cpb)