Scroll Untuk Membaca

Medan

DPW L-KPK Dukung Persaja Sumut Laporkan Alvin Lim Ke Poldasu

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Sumatera Utara mengapresiasi langkah Persatuan Jaksa (Persaja) dan Kejatisu melaporkan Alvin Lim ke kepolisian sebagai pertanggungjawaban hukum atas ucapannya yang mendiskreditkan institusi Adhyaksa.


“Pernyataan Alvin Lim di media sosial, sangat tendensius dan berbau fitnah yang bertujuan mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan. Saya sangat mendukung Persaja dan Kejatisu melaporkannya ke kepolisian. Saya harap, seluruh Persaja di Kejari se-Sumatera Utara juga melakukan hal yang sama,” ucap Ketua DPW L-KPK Sumatera Utara, Sabaruddin SE SH MH kepada wartawan, Selasa (27/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPW L-KPK Dukung Persaja Sumut Laporkan Alvin Lim Ke Poldasu

IKLAN

Sabaruddin yang juga Sekwil Perkumpulan Advokat/Pengacara Nusantara (PERADAN) Sumut ini menyebut bahwa pernyataan Alvin Lim di media sosial sangat tidak etis.

“Pernyataannya itu bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. Masyarakat luas dan kalangan praktisi hukum maupun para akademisi, mengakui bahwa institusi Adhyaksa saat ini gencar mengusut kasus kasus korupsi yang merugikan negara. Buktinya, sejumlah survei telah menempatkan Kejaksaan dengan rating tertinggi mendapat kepercayaan publik dalam menangani kasus kasus rasuah,” paparnya.

Sabaruddin yang juga pengurus Bidang Hukum/Advokasi Forwaka Sumut ini menyebut bahwa Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah banyak melakukan terobosan terobosan hukum yang humanis dengan tetap mengedepankan azas kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Tentu hal-hal tersebut sebagai upaya penegakan hukum yang efektif, efesien dan bermoral.

“Dalam perkara pidana, diterapkan Restoratif Justice yang merupakan solusi dalam penegakan hukum yang humanis. Restoratif Justice ini adalah sebuah terobosan hukum yang dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang bermartabat,” sebut Sabaruddin.

Untuk penanganan kasus pidana khusus, ujar Sabaruddin, nyaris setiap hari kejaksaan melakukan pemeriksaan, pengusutan, dan penuntutan terhadap para tersangka korupsi. “Banyaknya pengusutan kasus kasus korupsi membuktikan bahwa Kejaksaan tidak kenal kompromi dengan koruptor,” tuturnya.

Sesuai fakta fakta yang ada, kata Sabaruddin, jelas sekali pernyataan Alvin Lim tidak berdasar. “Karena itu, kami meminta pihak kepolisian segera menangkap dan menahan Alvin Lim untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum,” tukas pria yang akrab disapa Bung Udin tersebut.

Dalam pandangan Sabaruddin, institusi Adhyaksa bukan alergi dengan kritik, tetapi sangat menghargai kritik dan saran demi kebaikan proses penegakan hukum.

“Menurut sudut pandang saya, Kejaksaan saat ini bukan alergi dengan kritikan, malah Kejaksaan sangat menerima kritikan untuk membangun kejaksaan lebih baik lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, Senin (26/9) kebanjiran karangan bunga sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat atas dilaporkannya Alvin Lim oleh Persaja Wilayah Sumut ke Polda Sumut, Jumat lalu.(m22/rilis)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE