MEDAN (Waspada): Pasca pelimpahan perkara dugaan vaksin kosong oleh Penyidik Direkorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan beberapa waktu yang lalu, yaitu pada 11 Mei 2022, saat ini perkaranya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan
Negeri Medan sebagaimana dilansir oleh laman SIPP PN Medan yang menyebutkan jadwal sidang perkara pidana dengan Terdakwa dr G.
Ketua PDUI Cabang Sumut dr. Rudi Rahmadsah Sambas mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini.
“Kita akan kawal anggota PDUI Cabang Sumut yang sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa besok 14 Juni 2022. Kita berduka dan dokter umum akan mengheningkan cipta secara nasional pada hari itu sebagai bentuk solidaritas bagi sejawat,
mohon doanya agar dr G dapat bebas dari persoalan ini, kita juga akan hadir dan pantau persidangan nya. Tagline kita yaitu Save dr Umum, save dr G’,” kata Rudi Sambas.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., CPMed (Kes)., CPArb selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dr G menyampaikan bahwa ‘case ini terregister di PN Medan Dengan Nomor Perkara: 1285/Pid.Sus/2022/PN Medan.
“Selasa 14 Juni 2022 besok kita akan mendengarkan Dakwaan dari
Penuntut Umum, tentunya ini moment berharga bagi kita untuk mengungkap kebenaran materiil, termasuk dugaan keanehan bahwa penyelenggara yang tidak tersentuh sama sekali atas peristiwa
dugaan vaksin kosong ini yang kita duga akibat viralnya video suntik tersebut.
Dalam kegiatan tersebut terdapat pembagian tugas yaitu Meja 1 : untuk registrasi dan pemeriksaan suhu dan tekanan darah,
Meja 2 : diisi Petugas untuk memasukkan dosis vaksin ke dalam spuit sesuai dosis, Meja 3 : diisi Dokter (Vaksinator) untuk menyuntikkan vaksin kepada peserta yang mana telah disiapkan oleh petugas meja
2 tadi,” paparnya.
Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKesUNPAB) yang akrab disapa Redy ini menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang RI 29
Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran menegaskan bahwa “dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”.
Lalu Pasal 57 (a) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang juga menegaskan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: ‘memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional’;
Jelas bahwa terdapat perlindungan hukum sesuai Regulasi tersebut dan yang menilai adalah organisasi profesi’.
Lanjut Redy yang juga Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Humaniora, dr G sebagai Vaksinator yang bertugas atas permintaan resmi dari PDUI Sumut untuk percepatan vaksinasi
Covid-19 di wilayah hukum Polres Belawan sebagaimana suratnya kepada Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumut dr Rudi Rahmadsah Sambas.
Sebagai Vaksinator tentunya berjasa pada negara tapi malah jadi tersangka yang kita duga dipicu oleh viralnya Video yang terlihat
seperti vaksin kosong.
Untuk diketahui bahwa pasca viralnya video tersebut telah dilakukan
pertemuan mediasi pihak keluarga, sekolah dan Kapolsek pada keesokan harinya Selasa, 17 Januari
2022 sekira pukul 17.00 wib diruang rapat sekolah yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, guru-guru, Pihak Keluarga, team dari PDUI Sumut. Dalam pertemuan mediasi tersebut yang dipimpin oleh Kapolsek Labuhan telah diberikan penjelasan dan pemahaman bahwa apa yang disuntikkan oleh dr G benar adalah suntikan yang telah berisi vaksin yang telah diisi oleh Petugas W ke dalam spuit. Namun apabila pihak keluarga masih belum yakin, dapat diberikan suntikan ulang kembali tetapi pihak keluarga
menolaknya, setelah kembali mendapatkan penjelasan suntikkan tersebut telah berisi vaksin, maka keluarga dapat memahami serta menerima penjelasan dan klarifikasi tersebut. ‘
Pengakuan yang betugas mengisi vaksin jelas menyatakan spuit tersebut telah dia isi sesuai dengan dosis yaitu 0,5 cc, jadi bukan kosong, ada petugas yang mengisi vaksin kedalam spuit, drg G selaku Vaksinator hanya bertugas menyuntikkannya ke lengan peserta, anehnya jadi tersangka atas laporan yang diketahui pelapornya adalah pihak kepolisian sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/I/22/SU/SPKT/POLRES P. BELAWAN tanggal 20 Januari 2022.
“Berdasarkan hal tersebut kita melihat bahwa banyak kejanggalan secara hukum dalam konstruksi peristiwanya yang tidak diungkap, kita juga menduga banyak keanehan dalam perkara ini, vaksin disediakan Penyelenggara dan ada team yang bertugas mempersiapkan, mengisi hingga vaksinnya siap disuntikkan peserta dan dr G sudah melaksanakan tugasnya sebagai Vaksinator untuk itu, lalu dimana letak menghalangi-halangi penanggulangan wabahnya ya sebagaimana Pasal yang disangkakan kepada dr G yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, siapa yang dirugikan dsb?,” ucapnya.
Bahkan ada dugaan lain yang merugikan dr G sebagai Vaksinator
dalam kegiatan tersebut. Fakta-fakta hukum ini akan di ungkap di pengadilan nantinya dalam pembuktian, harapannya keadilan hadir bagi dr G melalui wakil Tuhan yang di Pengadilan Negeri Medan, sehingga dr G dapat bebas dari ancaman hukuman,” tandasnya. (cbud)