Scroll Untuk Membaca

Medan

DPW PKB Sumut: Tidak Ada Mahar Politik Bagi Para Bacaleg Di Pileg 2024

DPW PKB Sumut: Tidak Ada Mahar Politik Bagi Para Bacaleg Di Pileg 2024
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Sumut, menegaskan bahwa seluruh DPW dan DPC kabupaten/kota harus mengikuti instruksi DPP PKB, yang salah satu poinnya tidak boleh membebani mahar politik bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan ikut di pemilihan legislatif (pileg) pada tahun 2024 mendatang.

Hal ini ditegaskan ketua DPW PKB Sumut melalui bendahara Zeira Salim Ritonga (foto) kepada Waspada hari Minggu (18/6), merespon beredarnya surat tertanggal 17 Juni 2023, dengan logo Partai PKB, yang ditandatangani Ketua DPC Deli Serdang, Said Hadi dan Sekretaris Rakhmadsyah mengenai permintaan uang kontribusi kepada seluruh Bacaleg DPC PKB di daerah itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPW PKB Sumut: Tidak Ada Mahar Politik Bagi Para Bacaleg Di Pileg 2024

IKLAN

Menyikapi hal itu, Zeira Salim mengaku terkejut dan menyebut tugas para saksi yang akan mengawasi jalannya Pileg 2024, sudah diatur dan disepakati bersama oleh masing-masing DPW, DPC bahkan PAC di kabupaten/kota.

“D dalam kesepakatan itu telah diatur tata cara dan pelaksanaan tugas dan fungsi para saksi, yang nantinya akan ditugaskan untuk mengawasi jalannya penghitungan suara d TPS,” ujarnya.

Dari aturan dan kesepakatan tersebut, tidak ada tercantum butir-butir perihal yang menyebutkan bahwa para Bacaleg dibebankan untuk berkontribusi bagi para saksi yang akan bertugas di daerah pemilihan masing-masing.

Karenanya, lanjut Zeira, pihaknya akan memanggil DPC PKB Deli Serdang untuk mempertanyakan perihal kontribusi yang telah disorot tajam oleh para bacaleg.

Kesepakatan

Sebelumnya, Sekretaris DPC PKB Deli Serdang Rakhmadsyah menjelaskan bahwa kutipan atau mahar politik itu merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Itu hasil kesepakatan kita, setiap caleg di dapil, kesepakatan bersama ada notulen rapatnya, ada daftar hadirnya,” katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (18/6).

Rakhmadsyah menjelaskan jika keberadaan saksi sangat penting di tempat pemungutan suara (TPS). Sebab jika tidak memiliki catatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS (C1), maka akan sangat rentan untuk terjadi kecurangan.

Namun demikian, PKB masih menunggu apakah bacaleg akan membayarkan uang saksi tersebut. Jika tidak berjalan dengan baik, keputusan tersebut akan direvisi sesuai dengan hasilnya.

“Tergantung apakah nanti caleg yang kita ajak rapat, yang sudah kesepakatan ini kan belum tentu dipenuhi oleh mereka, jadi Rp 300 ribu per saksi kalau kesepakatan caleg ini berjalan dengan baik, kalau tidak nanti kita revisi lagi sesuai dengan hasilnya,” tutupnya.

Deli Serdang sendiri berjumlah 6.114 TPS, nantinya setiap TPS, PKB akan memiliki dua orang saksi dengan bayaran masing-masing Rp 300 ribu.

Adanya surat tersebut membuat heran salah seorang bacaleg DPC PKB Deli Serdang. “Apakah ini termasuk kategori uang mahar politik? Informasi yang saya peroleh dasar perhitungan uang kontribusi saksi ini adalah jumlah TPS pada suatu Daerah Pemilihan (Dapil) dikalikan dengan dua orang saksi, lalu dikalikan dengan estimasi nilai uang pada TPS di dapil tersebut dan terakhir dikalikan angka 30%. Dari sanalah uang kontribusi saksi yang harus disetor oleh setiap bacaleg,” tuturnya.

Beredarnya surat tersebut juga menjadi pertanyaan apakah sudah sepengetahuan oleh pihak DPW PKB Sumut dan juga DPP PKB.

“Apakah di DPC PKB pada kabupaten dan kota di luar Deli Serdang juga berlaku hal yang sama? Atau hanya di DPC PKB Deli Serdang saja?,” tanya Bacaleg tersebut.

Bacaleg tersebut berharap ketua dan sekretaris DPC PKB Deli Serdang dapat memberikan klarifikasi atas surat itu secepat mungkin. Terlebih DPP PKB sendiri melalui Ketua Umum-nya, yakni Muhaimin Iskandar sudah menegaskan bahwa proses pencalegan, baik di tingkat DPR-RI maupun DPRD tidak ada mahar politik.(cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE