Medan

DPW PPNI Sumut: Menciderai Keadilan Dan Melukai Hati Perawat

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Hati perawat serasa tercabik cabik melihat peristiwa secara bersama-sama oleh beberapa orang yang diduga merupakan keluarga atau kerabat dari seorang pasien Covid-19 pada tanggal 6 Agustus 2021.

 Pengeroyokan ini terjadi kepada salah satu anggota PPNI yang juga perawat pemulasaran jenazah covid-19 di RSUD FL Tobing Kota Sibolga saat sedang bertugas yaitu NI yang diduga dianiaya oleh keluarga  pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di RSUD FL Tobing Kota Sibolga, atas kejadian tersebut korban telah melaporkannya kepada Polres Sibolga sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VIII/2021/SPKT/Polres/Sibolga/Polda Sumatera Utara tanggal 07 Agustus 2021 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama. Akibat penganiayaan tersebut, bukan hanya luka fisik yang dialami, namun korban juga mengalami trauma psikis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Atas laporan korban tersebut  Polres Sibolga telah melakukan penyidikan dan melakukan pemeriksaan kepada saksi serta mendapatkan bukti.

 Korban dalam pemeriksaan menyampaikan kepada penyidik bahwa penganiayaan dilakukan oleh sekitar 5 orang namun korban tidak mengetahui siapa saja pelaku tersebut sebagaimana laporan polisi nya, hal ini juga disampaikan oleh saksi-saksi kepada penyidik Polres Sibolga. 

Namun korban kecewa karena penyidik mengabaikan fakta tersebut terlebih lagi setelah Korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 66/III/Reskrim/2022 tertanggal 17 Maret 2022 yang isinya  pada poin 2 (dua) bahwa proses penyidikan perkara telah dilakukan dan tersangka serta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri negeri Sibolga. 

Di dalam SP2HP tersebut juga tidak menyebutkan nama tersangka yang menganiaya korban tersebut seperti ada yang disembunyikan dan terkesan buru-buru karena mengabaikan dan tidak mencari pelaku lainnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW PPNI Sumut) Mashur Al Hazkiyani, S.Kep., Ners, menanggapi  isi SP2HP tersebut pada Sabtu sore tanggal 19 Maret 2022 mengatakan bahwa ‘adanya dugaan pengabaian fakta pengeroyokan kepada anggota kami.

Ini sungguh menciderai Keadilan dan Melukai Hati Perawat Indonesia khususnya Sumatera Utara, anggota kami ini bekerja pada saat bertugas penanganan Covid-19 dengan resiko yang luar biasa tapi tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Tentunya kita sangat kecewa dengan  penyidik Polres Sibolga yang mana kita juga telah berkoordinasi pada beberapa waktu yang lalu yaitu Kamis (26/8/2021) dengan Kanit Pidum Polres Sibolga namun hari ini perawat Sumatera Utara kecewa. 

Selanjutnya Mashur Al Hazkiyani menyampaikan harapannya agar Kapolri dan Kapolda Sumut dapat mengevaluasi hal ini karena tidak sesuai dengan jargon Presisi tersebut’. 

Dr. Redyanto Sidi, SH MH, bersama Syaifullah, S.H dan Novri Andi Akbar SH selaku Kuasa Hukum korban mengatakan kita sangat keberatan dengan pelimpahan tersebut, bahwa Konstruksi hukum sesuai dengan peristiwanya adalah pengeroyokan bersama-sama bukan dilakukan oleh seorang saja.

Sehingga idealnya dicari dulu pelaku lainnya. ‘Seharusnya Penyidik Polres Sibolga tidak terburu-buru karena fakta peristiwa pidananya adalah penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, fakta ini juga telah disampaikan oleh Korban dan Saksi-saksi dalam pemeriksaan perkara pada saat Penyidikan, sehingga terhadap pengabaian fakta hukum ini tentunya menjadi tanda tanya besar juga bagi kita. 

Selanjutnya kita juga berharap kiranya pihak Kejaksaan Negeri Sibolga dapat berhati-hati dengan meneliti kembali berkas perkaranya agar penyidik mencari dan menemukan pelaku lainnya terlebih dahulu guna memberikan rasa keadilan bagi korban.

Terhadap pengabaian fakta dalam penyidikan yang diduga dilakukan  Penyidik Polres Sibolga tentunya kita mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum, baik perlindungan maupun pengaduan atas penyidik tersebut demi rasa keadilan bagi korban sebagai perawat yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.

Mengingat bahwa Perlindungan hukum terhadap perawat sudah diatur dan diamanahkan dalam Pasal 27 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga dalam Pasal 36 UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.(cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE