MEDAN (Waspada.id): Kinerja pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali mendapat pengakuan nasional setelah Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi. Sekretaris DPW Syarikat Islam Sumatera Utara, Asron Batubara, S.Pd, M.Si, menilai capaian tersebut menunjukkan arah tata kelola pemerintahan Sumut yang semakin transparan dan akuntabel.
Apresiasi tersebut disampaikan Asron di Medan, Minggu (1/2/2026). Menurutnya, penghargaan itu menjadi bukti nyata komitmen Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur H. Surya dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara Penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman RI di Jakarta pada Kamis (29/1/2026). Predikat tersebut diraih setelah melalui proses evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sepanjang tahun 2025.
“Penghargaan ini menunjukkan keseriusan dan kepedulian Gubernur Bobby Nasution dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sumatera Utara. Ini merupakan hasil kerja nyata, bukan sekadar simbol,” ujar Asron yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Asron menjelaskan, penilaian Ombudsman RI dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menegaskan peran Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi merupakan hasil evaluasi komprehensif terhadap kepatuhan prosedur, kualitas layanan, serta upaya pencegahan maladministrasi di seluruh unit pelayanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Asron menambahkan bahwa melalui penilaian tersebut Ombudsman RI juga mendorong pemerintah daerah untuk terus berkompetisi secara sehat dalam meningkatkan mutu pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional. Selain penilaian, Ombudsman juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis guna penyempurnaan kebijakan dan tata kelola pelayanan publik.
Rekomendasi tersebut meliputi penguatan sistem layanan dan pencegahan maladministrasi, pemberian apresiasi kepada pimpinan unit layanan dengan kualitas pelayanan tinggi, serta pembinaan dan teguran sebagai bagian dari peningkatan pemahaman dan implementasi pelayanan publik.
Asron yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sunggal menyatakan optimismenya bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus melakukan transformasi pelayanan publik dari pola birokratis menuju layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menyoroti sejumlah capaian Pemprovsu lainnya, di antaranya keberhasilan meraih Universal Health Coverage (UHC) Award Kategori Pratama pada awal 2026, predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, penerapan program digitalisasi pelayanan “CERDAS”, serta penguatan standar operasional prosedur (SOP) di seluruh OPD dan UPTD.
“Dengan berbagai inovasi dan komitmen yang terus diperkuat, saya optimistis pelayanan publik di Sumatera Utara akan semakin baik dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Asron. (id23)












