MEDAN (Waspada): Perubahan UUD 1945 pasca reformasi telah membawa perubahan mendasar dalam sistem bernegara yang ditandai dengan perubahan sistem politik nasional misalnya terkait partai politik, Pemilu dan mekanisme pemilihan kepala daerah.
Di samping itu, UUD 1945 juga mengamanahkan terjadinya perubahan terhadap sistem pertahanan dan keamanan yang secara konstitusional menegaskan kemandirian Polri dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan perannya sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hal itu dikatakan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Dr Alpi Sahari, SH.M.Hum (foto), di Medan, Ahad (1/12).
Dr. Alpi, yang juga sebagai ahli hukum pidana yang dihadirkan Kejagung dan sidang PK III Mahkamah Agung RI terkait kasus racun sianida (terpidana Jessica Wongso) mengatakan, terhadap pihak-pihak yang mengusulkan Polri berada di TNI dan Kemendagri di samping tidak memahami substansial kemandirian Polri sebagai bagian integral (pilar) kehidupan bangsa dan negara juga mengabaikan landasan fundamental reformasi.
“Apalagi apabila statement dimaksud muncul dari anggota partai politik yang lahir dari buah reformasi,” katanya.
Dr Alpi menegaskan agar Polri melakukan tindakan tegas atas adanya upaya-upaya yang bersifat mempengaruhi masyarakat yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian terhadap institusi Polri sebagai pilar konstitusi dalam tatanan kehidupan bangsa dan negara.
“Ini serious crime dengan mengontruksikan rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUH Pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, rumusan delik perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan/atau keonaran pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017,” tandasnya.
Sesuai UUD 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Polri dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok, yaitu memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Dalam pelaksanaan fungsi Kepolisian, Polri secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas dan asas partisipasi.(m05/A)