MEDAN (Waspada): Dr Alpi Sahari, SH, M.Hum di Medan, Rabu (14/5) mengatakan, penyampaian pendapat di depan umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, penting untuk diingat bahwa hak ini tidaklah mutlak.
“Hak ini mencakup kebebasan untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab. Penyampaian pendapat di depan umum harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Dr Alpi yang merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Dia menegaskan, penyampaian pendapat di depan umum merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Warga negara yang menyampaikan pendapat harus bertanggungjawab dan tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain serta tidak menyerang harkat, martabat dan pribadi orang lain.
“Penyampaian pendapat juga harus sesuai dengan aturan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, mari kita gunakan hak ini dengan bijak dan bertanggung jawab untuk kemajuan bangsa dan negara,” katanya.(m05)













