MEDAN (Waspada): Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara mengatakan Kapolri Komit menjaga stabilitas Kamdagri (Keamanan Dalam Negeri). “Kamdagri berkolerasi qondio sine quonun dari pengaruh lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional,” ujarnya di Medan, Sabtu (4/11).
Menurutnya, penyataan Kapolri pada Apel Satwil 2023 di Jakarta merupakan bentuk prediktibilitas dan responsibilitas Polri terhadap kondisi yang dapat berimplikasi pada stabilitas Kamdagri. “Apabila tidak diantisipasi oleh Satwil (Satuan Kewilayahan) sedini mungkin maka potensi gangguan dan ambang gangguan akan menjadi gangguan nyata kontijensi yang merugikan masyarakat secara meluas,” katanya.
Katanya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai sosok pemimpin yang wise dan kecintaan terhadap seluruh warga negara Indonesia yang tergambar dari sense of humanity. ” Jadi tidak beralasan dan keliru serta tidak ada kaitannya antara penyataan Kapolri dengan adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) sebagai pola pengalihan isu,” ujar Dr Alpi Sahari, SH yang juga alumni Pondok Pesantren Darul Arafah.
Disebutkan bahwa terorisme tidak ada kaitannya dengan agama manapun karena suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa. Secara akademis, terorisme dikategorikan sebagai ”kejahatan luar biasa” atau ”extra ordinary crime”, “kejahatan terorganisir” atau “organized crime” yang tentunya memiliki sel-sel sampai lini terbawah dan dikategorikan pula sebagai ”kejahatan terhadap kemanusiaan” atau ”crime against humanity”.
Uraian-urain yang dikemukakan oleh para ahli hukum sejalan dengan pernyataan Kapolri agar Satwil melakukan tindakan antispasi (prediktif) dan responsibiltas (peka) terhadap pengaruh global yang berimplikasi terhadap stabilitas Kamdagri dan Kamtibmas. “Di sinilah tergambar sosok Jenderal Sigit memiliki daya cipta, rasa dan karsa sehingga akan menjadi kesempurnaan kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas bagi instutisi Polri yang diberikan amanah sebagai ladang ibadah,” ujar Dr Alpi.
Dia mengemukkan bahwa Majma’ al-Lughah al-‘Arabiyah (Akademi Bahasa Arab) di Kaero menetapkan penggunaan kata al-irhâb (sebagai terjemahan kata terrorism) di dalam bahasa arab dalam sifatnya sebagai istilah kontemporer. Asasnya adalah kata rahiba yang bermakna khâfa (takut). Majma’ al-Lughah menjelaskan bahwa teroris adalah sifat yang dikenakan pada orang-orang yang menempuh jalan kekerasan untuk merealisasi tujuan-tujuan politik mereka.(m05/A)