Scroll Untuk Membaca

Medan

Dr Alpi Sahari, SH, M.Hum: Keadilan Restitutif Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Sambo

DOSEN Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Alpi Sahari, SH, M.Hum. Waspada/ist
DOSEN Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Alpi Sahari, SH, M.Hum. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Alpi Sahari, SH, M.Hum (foto) mengatakan bahwa keadilan restitutif secara implisit tergambar dalam tuntutan jaksa dalam kasus Sambo atau terkait hilangnya nyawa Brigadir J.

Jaksa telah mengajukan tuntutan atas 5 terdakwa yang masing-masing tuntutan didasarkan pada fakta di persidangan dengan menjalankan fungsinya sebagai dominus litis pada sistem peradilan pidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dr Alpi Sahari, SH, M.Hum: Keadilan Restitutif Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Sambo

IKLAN

“Dalam mengajukan tuntutan ini dapat saja Jaksa selaku penuntut umum mengambil momen untuk mencari simpatik publik dengan mengajukan tuntutan ancaman pidana tinggi atau rendah untuk masing-masing terdakwa,” ujar Dr Alpi di Medan, Sabtu (21/1).

Misalnya, jelasnya, terdakwa PC, KM dan RR dengan ancaman pidana tinggi dibandingkan dengan terdakwa Brada E.

“Di dalam sistem hukum pidana untuk mengajukan tuntutan tentunya JPU mendasarkan pada sistem crime control model yang dianut oleh KUHP dan KUHAP, dengan ciri khas secara eksplisit berupa keadilan retributif, namun dalam tututan yang dilakukan JPU secara implisit memuat keadilan restitutif dengan memperhatikan manus ministra sebagai alat yang digunakan oleh manus domina untuk melakukan perbuatan pidana,” ujar ahli hukum pidana ini.

Hal tersebut sambungnya, terfaktakan dari tuntutan terhadap terdakwa FS sangat jauh dengan tututan terdakwa Brada E.

Di samping itu, Pasal 340 KUHPidana jenis delik nya adalah delik materil yang berorientasi pada akibat yang timbul dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, di mana di persidangan terfaktakan berdasarkan keterangan Brada E ada melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Namun JPU di dalam tuntutannya tetap memperhatikan bahwa Brada E adalah sebagai pelaku manus ministra, padahal KUHP dan KUHAP menganut prinsip keadilan retributif, bukan keadilan restitutif yang diatur di luar ketentuan KUHP dan KUHAP.

“Di sinilah jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia mampu mengharmonisasikan dan memaknai keadilan dalam konteks dan konten hukum dan penegakan hukum, bukan keadilan untuk mencari simpatik dan dimaknai secara subjektif serta emosional,” tandasnya.

Dua Bentuk Penyertaan

Dr Alpi Sahari, SH, M.Hum melanjutkan, di dalam hukum pidana bagi yang belajar hukum tentunya memahami dua bentuk penyertaan.

Yakni: Pertama, zelfstandige deelneming atau penyertaan yang berdiri sendiri adalah tindakan masing-masing peserta dalam melakukan suatu perbuatan pidana diberi penilaian atau kualifikasi tersendiri dan tindakan mereka masing-masing diadili secara sendiri pula.

Kedua, onzelistandige deelneming atau penyertaan yang tidak berdiri sendiri adalah dapat tidaknya seorang peserta dihukum tergantung pada perannya dalam perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh seorang pelaku.

“Terhadap 5 terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J merupakan bentuk zelfstandige deelneming, bukan onzelfstandige deelneming yang saat ini difahami oleh masyarakat, sehingga timbul persepsi JPU mengabaikan rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.

Hal ini menurutnya, perlu diluruskan agar tidak terjadi pemahaman yang keliru karena JPU telah mewujudkan keadilan yang selaras dengan due process model dan due process of law dalam menuntut masing-masing terdakwa. “Hal ini merupakan konsepsi hukum pidana kita,” ujar Dr. Alpi.

Selanjutnya adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar karena perintah jabatan atau justice collaborator (JC) bukan pada ranah penuntutan, namun otoritas majelis hakim yang memeriksa perkara. Karena hakim dalam perkara pidana tidak terikat pada prinsip ultra petita namun pada dakwaan. (m05/A)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE