Scroll Untuk Membaca

Medan

Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum: Transparansi Berkeadilan Pengungkapan Kematian Anak Tamara

Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum: Transparansi Berkeadilan Pengungkapan Kematian Anak Tamara
Alpi Sahari, SH. M.Hum, Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum (foto), Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menilai, pengungkapan kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, 6, di Kolam Renang kawasan Duren Sawit Jakarta Timur sudah transparan dan berkeadilan.

“Dengan menetapkan tersanga YA berdasarkan bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup serta bukti yang cukup ditujukan pada menemukan kebenaran materil terhadap peristiwa pidana melalui digital scientific crime menunjukkan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkerja secara profesional dan subsidaritas dalam mentransformasi transparansi berkeadilan,” ujar Dr Alpi di Medan, Selasa (13/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum: Transparansi Berkeadilan Pengungkapan Kematian Anak Tamara

IKLAN

Lebih lanjut Dr Alpi yang juga pernah memberikan keterangan ahli di PN Jaksel terkait kasus viral kematian Brigadir Josua Hutabarat peristiwa Duren Tiga Jakarta Selatan menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kombes. Pol. Wira Satya Triputra dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metra Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu telah jeli dalam menersangkakan YA dengan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Pasal ini juga di junto kan dengan tindak pidana lainnya yakni pembunuhan biasa, penganiayaan yang direncanakan serta kelalaian yang mengakibatkan matinya orang. Hal ini menunjukkan bahwa Kombes Wira Satya Triputra memiliki kematangan sejatinya insan Reserse,” katanya.

Menurut Dr Alpi, kejelian penyidik Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kematian anak Tamara Tyasmara dapat dideskripsikan dalam pemaknaan dolus dalam kualifikasi delik taatbestandel terhadap tersangka YA. Dalam pembunuhan berencana jenis dolus-nya, yakni dolus premeditatus sebagai kesengajaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

“Dalam KUH Pidana, dolus premeditatus memaknai rencana dalam melakukan suatu perbuatan yang dilarang bukanlah bentuk khusus dolus, melainkan memberi suatu nuansa untuk melakukan perbuatan pidana dengan pertimbangan yang matang,” urainya.

Dolus premeditatus, terangnya, adalah suatu keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan pidana. Pemberatan ancaman pidana pada pembunuhan berencana, yaitu dilatari pada “sehatnya” akal manusia untuk menginsafi agar perbuatannya diurungkan, tetapi tidak diurungkannya, ia dianggap memandang terlalu enteng kehidupan orang lain.

Pikiran inilah yang sebenarnya mendasari keterpenuhan syarat “pembunuhan berencana” pada si pelaku berada dalam ketenangan antara memutuskan kehendak dengan melaksanakan kehendak.

Muncul Tiba-tiba

Hal ini berbeda dengan pembunuhan biasa ujar Dr. Alpi — yang pernah memberikan keterangan ahli kasus viral terkait pembunuhan eks anggota DPRD Langkat — bahwa dalam pembunuhan biasa, maka dolus-nya adalah dolus repentinus, yakni kesengajaan melakukan sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba.

Artinya kesengajaan tersebut muncul seketika dengan memperhatikan situasi dan kondisi.

Sebagai misal, seseorang yang setelah melakukan aksinya mencuri di sebuah rumah, kemudian tertangkap tangan oleh Satuan Pengamanan yang menjaga rumah tersebut.

Agar tidak ketahuan, seketika timbul niat dari pelaku untuk membunuh Satuan Pengamanan tersebut dan hal ini berhasil dilakukannya. Perbuatan pelaku membunuh Satuan Pengamanan dikualifikasi sebagai dolus repentinus.

Lebih lanjutnya Dr. Alpi menerangkan bahwa di dalam penganiayaan yang direncanakan rumusan deliknya tidak menitiberatkan pada akibat melainkan pada perbuatan, yakni delik-delik yang dikualifikasi oleh akibatnya (de door het gevolg gequalificeerde delicten).

Sedangkan karena lalainya mengakibatkan matinya orang mengualifikasi pada culpa yang dapat dihukum, yakni culpa lata, yakni unsur mengetahui sama dengan dolus eventualis.

Namun unsur menghendaki tidak ada sama sekali dalam culpa lata. Dalam dolus eventualis unsur kehendak sepenuhnya ada, namun unsur mengetahui hanya terbatas pada kesadaran akan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki.(m05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE