Scroll Untuk Membaca

Medan

Drs. H. Muhammad Yunus, MA Jabat Kabag TU Kanwil Kemenag Sumut

Drs. H. Muhammad Yunus, MA Jabat Kabag TU Kanwil Kemenag Sumut
Proses evakuasi dari TKP. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Drs. H. Muhammad Yunus, MA menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut, setelah dilantik Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sumatera Utara,Ahmad Qosbi MM, bersama Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Sumut atas nama Marihuttua Pasaribu, S.Ag, M.Si Senin(6/11) di Aula kantor tersebut.

Hadir menjadi saksi Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Drs. H. Muslim, MM, dan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Dr. H. Muksin Batubara, M.Pd. Hadir juga para Kepala Bidang, Pembimas, Ketua Tim, dan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kanwil Kemenag Sumut.

Dalam sambutannya, Kakanwil meminta Pejabat yang dilantik untuk bekerja dalam satu komando dan siap melaksanakan amanah dengan sebaiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma agama.

“Saya berharap kepada pejabat yang dilantik untuk bekerja dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan juga norma dalam agama. Saudara juga harus berada dalam satu komando, dalam artian kita sama-sama bekerja mewujudkan cita-cita,” ucap Kakanwil Ahmad Qosbi.

Ia juga berharap agar pejabat yang dilantik dapat bekerja sama dengan seluruh pihak dan menjadi penyejuk bagi keharmonisan dalam bertugas.

“Mari sama-sama kita bangun Kanwil Kemenag Sumut ini menjadi satuan kerja yang unggul dan berprestasi,” tambahnya.

Ia juga mengatakan kepada para pejabat yang dilantik untuk tidak mengambil keputusan sendiri saat ada kendala. Kakanwil mengingatkan agar seluruh pejabat saling memahami, mengetahui, dan sama-sama memberi solusi.(m22)

Waspada/ist
Suasana pelantikan berlangsung sederhana penuh khidmat.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE