MEDAN (Waspada.id): Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Perwakilan Sumatera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Fatwa DSN MUI dalam Pengembangan Ekonomi Syariah yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Medan, belum lama ini.
Hadir Ketua Umum MUI Sumut,Dr.Maratua Simajuntak, Kordinator DSN MUI Perwakilan Sumut,Dr.Ardiansyah dan undangan lainnya.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang digelar di Medan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penguatan peran DSN dalam mendorong penerapan ekonomi syariah di Sumatera Utara.
Dr. Maratua menyampaikan terima kasih kepada jajaran DSN MUI, para pimpinan ormas Islam, akademisi, dan peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menilai forum ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah.
Ia juga mengungkapkan bahwa di Sumatera Utara masih terdapat kebutuhan besar terhadap pengembangan kelembagaan syariah. Hal itu telah ia sampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan DSN MUI di tingkat pusat.
“Sumatera Utara masih membutuhkan penguatan dalam pengembangan lembaga ekonomi syariah, dan ini menjadi perhatian yang terus kami sampaikan,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Dr. Maratua menegaskan bahwa penerapan ekonomi syariah harus berjalan seiring dengan ketaatan terhadap regulasi.
“Keinginan menjalankan prinsip syariah harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kita tidak cukup hanya berniat, tetapi harus mematuhi mekanisme dan peraturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Yovvi Sukandar, yang memaparkan materi terkait penguatan pengawasan keuangan syariah melalui harmonisasi regulasi dengan fatwa DSN MUI.
Dalam paparannya, Yovvi Sukandar menegaskan bahwa sinergi antara regulator dan DSN MUI merupakan kunci dalam menjaga kredibilitas dan keberlanjutan industri keuangan syariah. Menurutnya, keberadaan fatwa syariah bukan hanya sebagai pedoman normatif, tetapi telah menjadi bagian dari arsitektur regulasi nasional.
Pemateri, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, Anggota DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa fatwa DSN MUI tidak sekadar bersifat keagamaan, melainkan telah menjadi referensi utama dalam pembentukan regulasi dan operasional industri keuangan syariah di Indonesia.
“Fatwa DSN MUI merupakan jantung dari sistem keuangan syariah nasional, karena menjadi standar kepatuhan syariah sekaligus rujukan bagi regulasi negara,” ujarnya.(id18)












