MEDAN (Waspada): Dua nelayan Asahan ditangkap polisi karena membawa 10 Kg sabu-sabu. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan ke Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi melalui siaran pers, Senin (8/1) menjelaskan, penangkapan dilakukan Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sumut yang mendapat informasi adanya peredaran sabu-sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Informasi itu ditindaklanjuti, sampai kemudian berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial SB, 40, pada Minggu (7/1).
Dari penangkapan SB, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial AS alias Aweng, 47. Kedua tersangka merupaka warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan berprofesi sebagai nelayan.
Selanjutnya petugas melakukan pencarian barang bukti, dan didapati 10 kemasan berisi sabu-sabu seberat 10 Kg di dalam sampan yang ditambat di pinggir Sei Serindan.
“Dalam pemeriksaan tersangka mengaku hanya kurir dengan imbalan Rp18 juta. Sedangkan barang bukti narkoba tersebut milik seseorang yang identitasnya sudah diketahui,” kata Hadi Wahyudi.
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka dan barang bukti narkoba telah dibawa ke Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini penyidik sedang mengembangkan jaringan lainnya,” kata dia.(m10)












