Scroll Untuk Membaca

Medan

Dua Oknum Polrestabes Medan Dihukum Demosi Dan Mutasi

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dua oknum Polri bertugas di Polrestabes Medan dijatuhi hukuman demosi, mutasi tiga tahun dan pembinaan satu bulan karena melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Hukuman diijatuhkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang gedung Bidang Propam Polda Sumut, Jumat (7/10). Kedua oknum Polri tersebut, AKP M Karokaro dan Bripka M Dimpos Situmorang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Oknum Polrestabes Medan Dihukum Demosi Dan Mutasi

IKLAN

Sidang KKEP dipimpin Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Sumut AKBP Dadi Purba. “Menjatuhi hukuman demosi, mutasi tiga tahun dan pembinaan satu bulan kepada AKP M Karokaro, serta demosi, mutasi lima tahun dan pembinaan satu bulan kepada Bripka M Dimpos Situmorang,” sebutnya dalam sidang kode etik.

Dijelaskan bawah dua oknum tersebut melakukan perbuatan tercela dengan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dalam menangani laporan polisi No. LP/723/K/IV/2-18/SPKT Restabes Medan 16 April 2018, yang mana mereka melakukan penahanan terhadap orang yang dinilai tidak bersalah, bahkan sepatutnya menjadi korban. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menanggapi sidang KKEP terhadap dua oknum itu mengatakan, setiap anggota yang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran pasti ditindak tegas, seperti halnya terhadap AKP M Karokaro dan Bripka M Dimpos Situmorang.

“Kapoldasu selalu mengingatkan agar setiap anggota tidak bermain-main dalam menangani suatu kasus, apalagi melakukan kesalahan. Tindakan tegas akan selalu menanti,” tegas Wahyudi.

Ia juga mengatakan, setiap keputusan sidang harus dihormati. Diharapkan putusan sidang itu dapat menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Kriminalisasi

Sebelumnya AKP M Karokaro dan Bripka M Dimpos Situmorang dilaporkan pemilik UD Naga Sakti Perkasa, Edwin, 42, warga Jl. Brigjen Katamso, Medan ke Propam Poldasu. Kedua oknum itu dilaporkan karena tidak profesional menangani kasus, bahkan terindikasi mengkriminalisasi dalam menangani laporan Fery Tandiono yang mengaku kuasa dari Andrian Suwito, Direktur PT ABL dengan laporan polisi No. LP/723/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan, 16 April 2018.

“Awalnya saya dilaporkan pihak PT ABL ke Polres Batubara dalam kasus penipuan, namun karena tidak ditemukan unsur pidana akhirnya laporan SP3,” kata Edwin.

Kemudian, pihak PT ABL melaporkan lagi kasus yang sama ke Polrestabes Medan. Oleh penyidik, laporan yang tidak disertai bukti kuat itu diterima dan diproses hingga ke penyidikan.

“Saya dilaporkan melakukan penipuan tanpa bukti. Namun AKP M Karokaro selaku Panit dan Plt Kanit serta Bripka M Dimpos Situmorang sebagai penyidik pembantu memaksakan laporan hingga naik ke penyidikan,” sebut Edwin.

Ia mengatakan telah membawa seluruh bukti-bukti pembayaran. Bahkan pembayaran barang melebihi dari tagihan karena pihak PT ABL mengirim faktor bon penagihan barang yang sama sekali tidak diterimanya, yang kemudian diketahui kalau barang dimaksud tidak pernah dikirim PT ABL. 

Namun saat itu, penyidik Bripka Dimpos Situmorang tidak mempedulikan bukti-bukti tersebut. Bahkan menghardik kalau bukti pembayaran lunas tidak diperlukan. “Padahal dihitung dari bon faktur, saya masih memiliki kelebihan pembayaran sekira Rp80 juta,” ujarnya.

Karena laporan itu, Edwin ditahan dua bulan di RTP Polrestabes Medan dan tiga bulan dalam tahanan kejaksaan.

Namun dalam persidangan di PN Medan, hakim memutus bebas Edwin karena tidak terbukti melakukan penipuan. Bahkan dalam putusan bebas perkara pidana No. 440/Pid.B/2019/PN Medan tanggal 7 Mei 2019 yang dibacakan hakim ketua Tengku Oyong, SH menyatakan seharusnya Edwin yang menjadi korban.

“Berdasarkan putusan bebas itu, saya melaporkan AKP M Karokaro dan Bripka M Dimpos Situmorang ke Propam Poldasu,” kata dia.

Kemudian, atas dasar putusan bebas  tersebut, dirinya balik melaporkan Direktur PT ABL ke Polrestabes Medan dalam kasus memberikan keterangan palsu, namun ditolak dengan alasan pihak PT ABL masih melakukan gugatan perdata.

Tetapi dalam gugatan perdata itu, kata Edwin, terjadi keanehan karena hakim mengabulkan gugatan hanya dengan bukti bon kuning. “Dalam hukum dagang kalau bon kertas kuning adalah file (pertinggal), bon putih bukti lunas dan bon merah menandakan utang (belum lunas). Tapi kok hakim mengabulkan hanya dengan bukti bon kuning,” ujarnya heran.

Akibat dikabulkannya gugatan PT ABL, Edwin mengajukan kasasi. “Saya berharap Mahkamah Agung meninjau kasus ini karena yang diajukan bukti hanya kertas bon faktur warna kuning dan saya berharap MA profesional dalam memberikan keputusan,” harapnya.

Dengan kelebihan sisa pembayaran yang diberikan, dia pun melaporkan PT ABL ke Poldasu dalam sangkaan melakukan penipuan. Laporan No. STTLP/1675/IX/2020/Sumut/SPKT III tanggal 4 September 2020 itu kini masih ditangani penyidik Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Poldasu.

“Laporan ini sudah dua tahun berjalan, namun sampai saat ini belum tuntas. Saya berharap penyidik dapat segera memproses hingga persidangan,” sebut Edwin.(m10)

Waspada/Ist
Kombes Pol. Hadi Wahyudi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE