Medan

Dua Tahun Tanpa Jawaban, Warga Sergai Datangi Ombudsman Pertanyakan Status Surat Tanah

Dua Tahun Tanpa Jawaban, Warga Sergai Datangi Ombudsman Pertanyakan Status Surat Tanah
Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi, bersama So Tjan Peng, di kantor Ombudsman, Kamis (9/4).
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Ketidakjelasan status administrasi lahan selama lebih dari dua tahun membuat seorang warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, So Tjan Peng, mendatangi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026).

Ia mencari kepastian atas surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang telah diajukannya sejak 30 Oktober 2023, namun hingga kini belum mendapatkan respons resmi dari pihak desa.
Kedatangannya diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi.

Dalam pertemuan itu, So Tjan Peng menjelaskan bahwa dirinya telah mengirimkan surat lanjutan pada 6 April 2026 untuk mempertanyakan perkembangan permohonan tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan maupun tanggapan tertulis yang ia terima.
“Saya hanya ingin kejelasan atas permohonan yang sudah diajukan sejak lama, tetapi belum juga ada jawaban,” ungkapnya.

Ia berharap konsultasi tersebut dapat memberikan arahan hukum dan administratif terkait langkah yang bisa ditempuh agar status lahan yang dikuasainya memiliki kepastian.

Menanggapi hal itu, pihak Ombudsman menjelaskan bahwa laporan masyarakat tidak bisa ditindaklanjuti apabila substansi dan objeknya sama dengan perkara yang tengah atau telah diperiksa di pengadilan. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Selain itu, Ombudsman juga menilai permintaan klarifikasi yang diajukan melalui surat terbaru masih berada dalam tenggat waktu yang wajar untuk ditindaklanjuti, yakni maksimal 14 hari kerja.

Dalam diskusi tersebut, So Tjan Peng juga menanyakan kemungkinan menempuh dua jalur sekaligus, yakni melalui pengadilan dan Ombudsman.

Namun, pihak Ombudsman menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan jika objek dan substansi perkara yang diajukan sama.

Apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada respons dari Kepala Desa Kota Galuh, So Tjan Peng berencana melanjutkan pengaduan resmi ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara.(rm)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE