MEDAN (Waspada.id): Dua warga Aceh membawa 255 Kg daun ganja kering ditangkap tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumut saat melintas di Jl. Siohalang, Merek, Kab. Karo.
Keduanya berinisial Z alias B, 23, dan IA, 38. Penangkapan terhadap keduanya setelah tim Dit Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dan menghentikan laju kendaraan yang dibawa para pelaku pada 8 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan didapati barang bukti ganja 255 Kg dari dalam mobil pelaku. Keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial U (dalam pengejaran) untuk diantar ke Kota Medan.
Usai diamankan, kedua warga Aceh bersama barang bukti ganja 255 Kg dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andi Arisandi dikonfirmasi, Jumat (14/11), belum memberikan penjelasan terkait penangkapan dua warga Aceh yang membawa ganja tersebut.
Sementara itu, video penangkapan terhadap kedua pelaku yang membawa ganja tersebut telah diposting di media sosial milik Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, dan mendapat berbagai tanggapan masyarakat.(id23)












