MEDAN (Waspada.id): Hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dan sanksi dari Gubernur Sumut Bobby Nasution terhadap dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oknum Dirut salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut berinisial AW.
Padahal kasus dugaan amoral yang dilakukan oknum dirut tersebut terungkap langsung dari pengakuan korban, seorang perempuan berinisial LL pada awal Februari 2025. Korban berusia 25 tahun tersebut mengaku disetubuhi AW di salah satu restoran dan bar ternama di Kota Medan sebanyak 2 kali hingga berujung kehamilan.
Sebenarnya persoalan ini bukan lagi soal moral personal semata. Ketika seorang Dirut BUMD terseret dugaan serius dan tetap bertahan di jabatan tanpa klarifikasi terbuka, itu mencerminkan lemahnya standar akuntabilitas pejabat publik di daerah.
Sikap Gubernur Sumut Bobby Nasution sangat berbeda dengan pejabat-pejabat yang mundur dijajaran Pemprovsu. Ada kesan pejabat BUMD yang melakukan praktik asusila ini dilindungi tanpa ada sanksi yang tegas.
Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publick dan anggaran, juga pendiri perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Elfenda Ananda, menjawab Waspada.id di Medan, Kamis (2/4/2026).
“Dalam tata kelola modern, pejabat publik seharusnya tidak perlu menunggu vonis untuk mundur sementara. Cukup ada dugaan serius apa lagi praktik asusila yang merusak kepercayaan publik, itu sudah alasan untuk step aside (menyingkir). Kalau itu tidak dilakukan, berarti jabatan dipertahankan di atas kepentingan publik,’’ ungkapnya.
Yang menjadi pertanyaan justru sikap Bobby Nasution, cetus Elfenda. ‘’Diam dalam situasi seperti ini bukan netral itu adalah sikap politik. Dan publik berhak menilai apakah itu bentuk kehati-hatian atau pembiaran,’’ cetusnya.
Sebab, lanjutnya, dalam satu pernyataan Gubsu pernah membuat pernyataan bahwa yang tahu dan menilai bawahannya pejabat di Sumut adalah beliau. Padahal, sebagai pejabat publik yang dibiayai oleh publik tentunya publik berhak menilai pejabat tersebut dari berbagai aspek termasuk soal moral pejabat publik yang berdampak langsung pada citra Pemerintah Provinsi, kepercayaan investor terhadap BUMD dan legitimasi kebijakan publik.
‘’Jika tidak ditangani maka kerusakan reputasi bisa lebih besar daripada substansi kasus itu sendiri. Padahal Dirut BUMD memiliki posisi strategis serta kepentingan organisasi yang tidak boleh mengalahkan prinsip akuntabilitas publik,’’ ucapnya.
Elfenda pun menyebut jika kepala daerah tidak mengambil langkah tegas, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: standar etik bisa dinegosiasikan, selama tidak ada tekanan politik yang cukup kuat.
“Ini bukan sekadar soal satu orang Dirut. Ini soal apakah pemerintah daerah serius menjaga integritas BUMD, atau justru membiarkan krisis kepercayaan tumbuh tanpa kendali,’’ tandasnya.
Dalam hal ini seharusnya DPRD Sumut berhak mengambil sikap untuk memanggil Bobby Nasution sebagai Gubsu, kenapa hal ini dibiarkan tanpa ada tindakan untuk memperbaiki citra Pemprovsu kedepannya, demikian Elfenda.
Oknum Dirut di salah satu BUMD di Sumut dihubungi Waspada.id berulang kali lewat whatsapp tidak merespon. Telepon berdering tidak diangkat, pesan whatsapp yang dikirim centang dua, tanda dibaca, namun tidak dibalas hingga berita ini ditayangkan.(id96)










