Medan

Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan, 9 Oknum Polsek Belawan Dilaporkan Ke Propam

Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan, 9 Oknum Polsek Belawan Dilaporkan Ke Propam
Kuasa hukua dari HLP Law Firm melaporkan sembilan oknum anggota Polsek Belawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), hingga tindakan kekerasan. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Seorang tersangka kasus dugaan penganiayaan berinisial MPJ melaporkan sembilan oknum anggota Polsek Belawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Laporan itu terkait dugaan tindakan kekerasan dan penyalahgunaan wewenang saat proses penangkapan hingga penyidikan yang dialaminya.

Laporan bernomor 28/HLP-LF/II/2026 tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari HLP Law Firm atas dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), hingga tindakan kekerasan.

Kuasa hukum MPJ, Hepy Krisman Laia, menyampaikan bahwa kliennya diduga mengalami kekerasan saat penangkapan, termasuk pemaksaan untuk mengakui perbuatan yang belum tentu dilakukannya.

“Klien kami diduga dipukul dan bahkan ditembak di bagian kaki hingga tiga kali, mengenai tulang, dan sudah menjalani operasi pemasangan pen di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Kami belum mengetahui apakah akan menimbulkan cacat permanen,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, saat penangkapan, MPJ sedang dalam perjalanan untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Menurutnya, kliennya tidak melakukan perlawanan, tidak berupaya melarikan diri, dan tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tindakan tersebut sangat kami sesalkan karena berpotensi melanggar hak asasi manusia dan diduga disertai kekerasan,” tegasnya.

Dalam laporan itu, lanjut Hepy, sedikitnya sembilan oknum anggota Polri dari Polsek Belawan turut dilaporkan untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Yanto Yarlin Gea, Adianto Lumbantobing, dan Shransky Hulu berharap Propam Polda Sumut dapat menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kami meminta agar laporan ini diproses secara objektif dan para terlapor diberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar,” katanya.

Selain ke Propam Polda Sumut, pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, termasuk Kapolri, Kabareskrim, Propam Mabes Polri, Komnas HAM, serta Komisi III DPR RI.

Sebagai bukti awal, pelapor telah melampirkan sejumlah dokumen dan dokumentasi kondisi korban pasca penangkapan. Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut melalui jalur hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran serius oleh aparat penegak hukum, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme di internalnya. (id144)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE