# F-Demokrat Tak Lindungi Kader Langgar Aturan
MEDAN (Waspada): Oknum anggota DPRD Sumut berinisial FA, dilaporkan seorang karyawati bank berinisial SN, 24, atas dugaan kekerasan seksual. Korban mengaku dihamili, namun FA tidak bertanggung jawab.
Laporan korban tertuang dalam LP: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut. Korban berharap mendapat keadilan dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Khomaini mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan anggota DPRD Sumut berinisial FA tersebut.
“Kami juga berencana menyurati Partai Demokrat dan juga Badan Kehormatan DPRD Sumut. Saya mohon atensi Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/5).
Khomaini mengungkap, SN saat ini sedang mengandung anak FA. Berawal pada Januari 2025, saat SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan FA dan menawarkan kepada FA untuk menjadi nasabahnya.
“Pada perkenalan di kantor DPRD itu, klien kami sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN. Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya intens berkomunikasi dan FA sempat menyatakan cinta kepada SN. Selain itu FA juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak,” sebutnya.
Kemudian pada 27 Januari 2025, FA mengajak SN jalan-jalan dan berlanjut ke suatu hotel di Kota Medan. Saat itu, FA mengajak untuk melakukan hubungan (badan). Menurut pengakuan klien kami, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien kami sales marketing di salah satu bank swasta,” ujarnya.
Pada 2 Maret 2025 SN memberitahu FA bahwa dirinya hamil. FA pun ingin mengecek langsung hal tersebut. Dia lalu mengajak bertemu di salah satu hotel. Setelah bertemu dan melihat hasil tes, FA terkejut dan melakukan kekerasan kepada SN. Pada saat bersamaan, FA turut memaksa SN untuk berhubungan badan.
“Kemudian pada 2 Maret 2025, SN melapor kepada FA bahwa dia sedang mengandung anak dari FA. Pada saat itu, SN menunjukkan hasil tes positif hamil. Saat itu, FA terkejut dan menurut pengakuan klien kami, FA ada melakukan tindakan kekerasan dengan cara menjambak, mencekik, dan FA ingin juga melakukan persetubuhan lagi dengan cara paksaan,” sebutnya.
Ia tidak mengetahui pasti berapa kali SN berhubungan badan dengan FA. Namun, saat ini SN dalam kondisi hamil. Pada pemeriksaan April 2025, usia kandungan SN sudah tiga bulan.
“Terakhir kali klien kami menyampaikan melakukan USG pada 24 April itu usia kandungan tiga bulan,” sebutnya bahwa FA sempat menyampaikan akan bertanggungjawab dengan kehamilan SN. Namun hingga kini FA belum memberikan tanggungjawabnya kepada SN.
“Bahkan, setelah beberapa kali mediasi tidak ada jalan keluar yang dapat diambil oleh kedua pihak. Pada akhirnya, SN melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut,” sebutnya.
Tak Lindungi Kader Langgar Aturan
Semetara itu, Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) tidak akan melindungi kader mereka yang apabila terbukti melanggar aturan, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Demokrat tidak melindungi kader yang apabila terbukti melanggar aturan, karena saat pencalegan sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, kami sudah menandatangi pakta integritas,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut, Hj, Anita Lubis kepada Waspada Medan, Rabu (21/5/2025).
Anita juga mengungkapkan bahwa pihaknya meminta penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum seadil-adilnya agar tidak ada yang dirugikan.
Tak hanya itu, lanjut Wakil Rakyat yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut III meliputi Kabupaten Deli Serdang, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Fraksi akan memanggil FA untuk melakukan klarifikasi.
“Sikap kami sampai saat ini memberikan atensi dan monitor kepada penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Anita. (m10/cpb)