MEDAN (Waspada): Dugaan korupsi bahan bakar minyak atau BBM petugas sampah se-Kecamatan Medan Polonia kini memasuki babak baru. Dari hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Pemko Medan, diduga kuat telah terjadi korupsi.
Wali Kota Medan Rico Waas memastikan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. “Kasusnya sudah kita limpahkan ke aparat penegak hukum. Yang penting, semuanya harus bisa terungkap dengan terang,” tegas Rico menjawab wartawan, Rabu (14/5).
Meski tidak menyebutkan secara spesifik kapan pelimpahan kasus ini dilakukan, Rico menekankan bahwa proses hukum sudah berjalan dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti.
“Sudah dalam proses,” ujarnya menegaskan komitmen Pemko Medan dalam mendukung penuntasan kasus dugaan penyelewengan dana BBM tersebut.
Pernyataan wali kota ini menegaskan bahwa pemeriksaan atas kasus tersebut yang sebelumnya ditangani intensif oleh Inspektorat, telah selesai dilakukan.
Bahwa sebelumnya Inspektorat Kota Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum terkait seperti mantan camat, Irfan Asardi, sekretaris Rangga Karfika Sakti, kepala seksi sarana prasarana Khairul Aminsyah Lubis, dan bendahara kecamatan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya nasib para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia sangat memprihatinkan, karena jerih payah mereka diduga dikorupsi. Jatah BBM harian mereka yang cuma Rp20 ribu/hari diduga tidak disalurkan pihak kecamatan.
Pusara korupsi uang BBM petugas sampah ini diduga melibatkan Plh Camat Medan Polonia Rangga Karfika Sakti, Kasi Sarana Prasarana Khairul Aminsyah Lubis.
Ditaksir, uang BBM pengangkut sampah yang diduga dikorupsi itu dengan rincian 22 orang petugas dalam setiap bulannya menerima Rp600 ribu, dan belum disalurkan sejak Agustus 2024 atau 9 bulan lamanya, maka total keseluruhan uang BBM yang diduga dikorupsi itu ditaksir capai Rp118 juta. (m26)













