Scroll Untuk Membaca

Medan

Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Rapidin Simbolon

Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Rapidin Simbolon
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Massa Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar memeriksa Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

Desakan itu disampaikan puluhan mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Kantor Kejatisu, Kamis (24/8). Dalam orasinya, Pimpinan Aksi Febrino, mendesak dan meminta Kejatisu untuk memeriksa dugaan keterlibatan Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon selaku penanggung jawab Gugus Tugas percepatan penanganan bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Rapidin Simbolon

IKLAN

Dikatakannya,sesuai pertimbangan majelis hakim MA, pembentukan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 meskipun dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Samosir, namun dilakukan tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“Mantan Bupati yang mengeluarkan surat keputusan tentang penanggulangan bencana Covid-19 dengan anggaran Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari APBD tahun 2020. Hal ini patut diduga ada pelanggaran sesuai pertimbangan majelis hakim MA, yaitu pengalihan BTT jadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu,”ujarnya.

Karenanya, menurut mereka, Rapidin Simbolon patut diduga manfaatkan dan menikmati pengelolaan dana Covid-19 sesuai pertimbangan majelis hakim MA.

“Karena itu, kami mendesak dan meminta agar Kejati Sumut memeriksa mantan Bupati Rapidin Simbolon,” tandasnya.

Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu ditanggapi oleh perwakilan dari Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Lamria Sianturi.

“Jadi, mohon bersabar. Khusus untuk keterlibatan dari mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, kami mohon bersabar. Surat sedang dipelajari oleh Bidang Intelijen, pasti akan ditindaklanjuti. Namun, mesti dipelajari dulu karena kita bicara hukum, tentu bicara alat-alat bukti,” katanya.

Lamria pun membantah pernyataan peserta aksi yang mengatakan bahwa pihak Kejatisu tidak bekerja. “Sebenarnya kami kerja, cuma kan bukan hanya Samosir saja kasus yang kami tangani, tapi seluruh daerah di Sumatera Utara,”pungkasnya. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Puluhan mahasiswa saat berunjukrasa di Kejatisu, Kamis (24/8).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE