MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Direktur PT Nusa Dua Properti (NDP) berinisial IS terkait kasus dugaan korupsi pelepasan aset PTPN I ke pengembang CitraLand, Senin (20/10) malam.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini terkait pelepasan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.
“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I,” kata Husairi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT NDP, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
Selanjutnya, diketahui bahwa dalam upaya mengubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT NDP tersebut, tersangka bekerja sama dengan tersangka ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 s.d. 2024 dan ARL selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 s.d. 2025.
“Perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui, meskipun dalam prosesnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara,” ujarnya.
Penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumut Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa apabila didapat bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sebagaimana arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menjebloskan dua tersangka berinisial ASK dan ARL selaku pejabat pada Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.(id23)